Gugatan Masa Jabatan
Kapan Masa Jabatan Bupati dan Wali Kota di Gorontalo Berakhir?
Pemerintah Provinsi Gorontalo menjelaskan waktu berakhirnya masa jabatan sejumlah kepala daerah di Gorontalo.
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/beberapa-kepala-daerah-yang-telah-dan-akan-berakhir-masa-jabatannya-88899.jpg)
"Kalau Gubernur dan Boalemo hanya berselang beberapa hari itu untuk pergantian kepala daerahnya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Gorontalo Marten Taha mengajukan permohonan pengujian materil aturan masa jabatan bagi kepala daerah yang merupakan hasil pemilihan tahun 2018 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain Marten Taha, ada juga Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Didie Wakil Wali Kota Bogor A. Rachim, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Adapun masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
Marten bersama 6 kepala daerah ini mendalilkan, bahwa Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada itu bertentangan dengan UUD 1945. Jika menggunakan aturan itu, maka akan memotong masa jabatannya menjadi tidak utuh lima tahun.
Marten Taha, terpilih kembali sebagai Wali Kota Gorontalo pada Pilwako 2018. Namun karena gugatan ke MK, ia baru dilantik pada Minggu 2 Juli 2019.
Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada menyebutkan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serra Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023,” Pasal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28 ayat (1) UUD NRI 1945.
Minta Masa Jabatannya Sebagai Wali Kota Gorontalo Digenapkan 5 Tahun
Diketahui, Sidang perdana Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Rabu (15/11/2023) .
Sebetulnya, pasal tersebut pernah diujikan dan diputus MK. Putusannya tercatat dengan Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021.
Namun sidang tersebut, Donal Fariz mewakili para Pemohon menyatakan, permohonan mereka berbeda karena dasar konstitusionalitas.
Menurutnya, para Pemohon yang merupakan pejabat kepala daerah yang merupakan produk penyelenggaraan pemilihan secara serentak di dalam masa transisi ini mempersoalkan ruang ketidakpastian hukum dari norma yang diujikan ini.
Pasal tersebut berpotensi memotong masa jabatan menjadi tidak utuh lima tahun karena diakhiri pada 2023.
Menurut para Pemohon, akhir masa jabatannya sama sekali tidak mengganggu jadwal pemungutan suara serentak nasional yang diselenggarakan pada November 2024 mendatang.
Bahwa penunjukan pejabat kepala daerah untuk menjalankan pemerintahan sepatutnya dilakukan setelah kepala daerah definitif menyelesaikan masa jabatannya.