Gugatan Masa Jabatan
Kapan Masa Jabatan Bupati dan Wali Kota di Gorontalo Berakhir?
Pemerintah Provinsi Gorontalo menjelaskan waktu berakhirnya masa jabatan sejumlah kepala daerah di Gorontalo.
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/beberapa-kepala-daerah-yang-telah-dan-akan-berakhir-masa-jabatannya-88899.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pemerintah Provinsi Gorontalo menjelaskan waktu berakhirnya masa jabatan sejumlah kepala daerah di Gorontalo.
Kepala Biro Pemerintah dan Kesra Setda Provinsi Gorontalo, Reflin Buata, mengatakan bahwa masa jabatan Kepala Daerah di Provinsi Gorontalo, seperti Gubernur dan Bupati/Walikota, adalah selama 5 tahun.
Masa jabatan tersebut dihitung sejak pelantikan mereka di awal masa tugas.
"Masing-masing kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/walikota, memiliki rentang waktu 5 tahun dalam memimpin wilayahnya. Setelah itu, akan ada proses pemilihan kembali atau penggantian kepala daerah yang baru," jelas Reflin saat ditemui di kantornya, Jumat (17/11/2023).
Kata Reflin, masa jabatan kepala daerah di Gorontalo itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Di mana, kepala daerah itu dipilih melalui Pilkada yang dilakukan setiap lima tahun sekali.
"Setelah masa jabatan selesai, mereka dapat mencalonkan diri kembali sebagai kandidat dalam Pilkada jika memenuhi syarat yang ditentukan," ucap Reflin.
Ia pun menjelaskan, masa berakhirnya jabatan para kepala daerah di Gorontalo.
Untuk Wali Kota Gorontalo, akan berakhir di 31 Desember 2023. Ini sesuai dengan regulasi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.
"Pada saat pelantikan itu Marten Taha hanya akan menjabat sampai 31 Desember 2023 bulan depan," ujarnya.
Sedangkan, untuk Kabupaten Gorontalo, Pohuwato dan Bone Bolango akan berakhir di 31 Desember 2024 mendatang.
Kemudian, untuk Kabupaten Gorontalo Utara, masa jabatan Bupatinya telah berakhir di 6 Desember 2023.
"Gorut sudah pas lima tahun 6 Desember 2023 ini, dan pengajuan Bupatinya sudah diusulkan oleh DPRD dan Pemprov ke Kemendagri," jelasnya.
Selain itu, untuk masa jabatan kepala daerah Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Boalemo telah berakhir pada 12 Mei 2022 kemarin.
Sehingga, Gubernur Gorontalo dan Bupati Boalemo telah diganti oleh Penjabat kepala daerah yang ditunjuk langsung oleh Kemendagri RI.
"Kalau Gubernur dan Boalemo hanya berselang beberapa hari itu untuk pergantian kepala daerahnya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Gorontalo Marten Taha mengajukan permohonan pengujian materil aturan masa jabatan bagi kepala daerah yang merupakan hasil pemilihan tahun 2018 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain Marten Taha, ada juga Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Didie Wakil Wali Kota Bogor A. Rachim, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Adapun masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
Marten bersama 6 kepala daerah ini mendalilkan, bahwa Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada itu bertentangan dengan UUD 1945. Jika menggunakan aturan itu, maka akan memotong masa jabatannya menjadi tidak utuh lima tahun.
Marten Taha, terpilih kembali sebagai Wali Kota Gorontalo pada Pilwako 2018. Namun karena gugatan ke MK, ia baru dilantik pada Minggu 2 Juli 2019.
Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada menyebutkan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serra Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023,” Pasal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28 ayat (1) UUD NRI 1945.
Minta Masa Jabatannya Sebagai Wali Kota Gorontalo Digenapkan 5 Tahun
Diketahui, Sidang perdana Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Rabu (15/11/2023) .
Sebetulnya, pasal tersebut pernah diujikan dan diputus MK. Putusannya tercatat dengan Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021.
Namun sidang tersebut, Donal Fariz mewakili para Pemohon menyatakan, permohonan mereka berbeda karena dasar konstitusionalitas.
Menurutnya, para Pemohon yang merupakan pejabat kepala daerah yang merupakan produk penyelenggaraan pemilihan secara serentak di dalam masa transisi ini mempersoalkan ruang ketidakpastian hukum dari norma yang diujikan ini.
Pasal tersebut berpotensi memotong masa jabatan menjadi tidak utuh lima tahun karena diakhiri pada 2023.
Menurut para Pemohon, akhir masa jabatannya sama sekali tidak mengganggu jadwal pemungutan suara serentak nasional yang diselenggarakan pada November 2024 mendatang.
Bahwa penunjukan pejabat kepala daerah untuk menjalankan pemerintahan sepatutnya dilakukan setelah kepala daerah definitif menyelesaikan masa jabatannya.
Dengan demikian, ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada secara faktual telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon.
Petitum Para Pemohon
Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam nasihat Majelis Sidang Panel memberikan catatan mengenai perbedaan dasar hukum dari permohonan yang berbeda dengan permohonan yang pernah diajukan ke MK.
Selanjutnya, Saldi mencermati tentang pentingnya bagi para Pemohon untuk menguraikan tahapan dimulainya Pilkada dan tahapan pemungutan suara hingga pengambilan sumpah.
“Sebab ini sangat relevan dikaitkan dengan petitum yang diajukan. Pastikan ini karena pemungutan suara beritanya akan digeser dari November ke September, itu perlu elaborasi dari para Pemohon. Sehingga apa yang dikemukakan dalam petitum dapat diuraikan dari tahapan pilkada itu,” jelas Saldi.
Sementara Hakim Konstitusi Daniel dalam nasihatnya mencermati tentang kedudukan hukum dari para pejabat yang mengajukan permohonan.
“Sebab antara wali kota dan wakil wali kota dinilai satu SK sehingga perlu mempertimbangkan satu kesatuan legal standing-nya, karena tidak mungkin nanti memperpanjang masa jabatan wakilnya saja atau sebaliknya, ini perlu diperkuat dan diperjelas lagi legal standing-nya,” saran Daniel.
Kemudian, Ketua MK Suhartoyo mengatakan perlu bagi para Pemohon untuk menyerahkan data mengenai pejabat daerah yang mengalami hal yang sama.
Kemudian untuk para Pemohon sendiri, diminta untuk memperhatikan petitum yang diajukan yang dinilai bias.
“Ini bias ‘sepanjang tidak melewati pemungutan suara serentak nasional tahun 2024’ karena apakah sebelum TPS dibuka atau bagaimana? Ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. Lalu kapan pemerintah menunjuk pejabatnya? Ini harus jelas,” terang Suhartoyo.
Pada penghujung persidangan, Suhartoyo mengatakan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari ke depan untuk menyempurnakan permohonannya.
Selambat-lambatnya naskah perbaikan diserahkan pada Selasa, 28 November 2023 pukul 09.00 WIB ke Kepaniteraan MK. (Husnul Puhi/Tribunnews)