UMP Gorontalo
Disnaker Pohuwato Tunggu Keputusan UMP Gorontalo 2024, Akan Diterapkan ke 120 Perusahaan
Sebaga informasi, angka UMP Gorontalo 2024 juga diterapkan sebagai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Penulis: Rahman Halid | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Marisa -- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pohuwato menunggu keputusan pemberlakuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo 2024 nanti.
Sebaga informasi, angka UMP Gorontalo juga diterapkan sebagai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
"Kami hanya menunggu keputusan Gubernur soal itu (UMP). Begitupun saran-saran dari Dewan pengupahan, mengacu di tingkatan provinsi," kata Kadisnaker Pohuwato, Nizma Sanad, Rabu (14/11/2023).
Artinya kata Nizma, bahwa terkait UMK, pihaknya hanya mengacu pada keputusan gubernur beserta dewan pengupahan provinsi.
Apalagi sesuai instruksi Menteri Ketenagakerjaaan (Menaker) Ida Fauziyah bahwa penetapan UMK paling lambat 31 November 2023.
"Kami hanya tunggu keputusan saja, setelahnya kami siap menjalankan, Intinya mulai tanggal 1 Januari 2024 kenaikan UMP maupun UMK sudah mulai berlaku," tuturnya.
Ia pun merinci, bahwa saat ini ada 120 perusahaan yang terdata di Pohuwato. Pihaknya akan meminta perusahaan ini menaati aturan pengupahan.
Sebelumnya Pj Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya diminta untuk segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2024.
Bahkan, penetapan UMP Gorontalo 2024 itu harus sudah ditetapkan paling lambat pada 21 November 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam acara koordinasi teknis persiapan penetapan upah minimum tahun 2024 dan penerapan struktur dan skala upah di Jakarta, Senin (13/11/2023).
"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP," ujar Menaker Ida.
Menaker Ida berharap agar kenaikan UMP ini dapat menjadi bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.
Ia juga berharap agar PP No. 51 Tahun 2023 tak dijadikan sebagai tolok ukur untuk kepentingan kelompok/golongan tertentu.
"Tetapi mari kita maknai bersama bahwa keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 ini adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional, " katanya.(*)
ESDM Gorontalo Sebut tak Semua Perusahaan di Gorontalo Wajib Terapkan UMP |
![]() |
---|
UMP Gorontalo 2024 Diketok, Sosialisasi ke Pengusaha akan Dilakukan |
![]() |
---|
Imbauan Disnaker Provinsi Gorontalo soal Penerapan UMP 2025 |
![]() |
---|
Daftar UMP Gorontalo Sejak 2005 hingga 2025, Konsisten Meningkat Tiap Tahun |
![]() |
---|
103 Perusahaan di Gorontalo Wajib Gaji Karyawannya Minimal di Angka Rp 3,2 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.