UMP Gorontalo

Disnaker Pohuwato Tunggu Keputusan UMP Gorontalo 2024, Akan Diterapkan ke 120 Perusahaan

Sebaga informasi, angka UMP Gorontalo 2024 juga diterapkan sebagai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). 

|
Penulis: Rahman Halid | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Ilustrasi pekerja. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Marisa -- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pohuwato menunggu keputusan pemberlakuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo 2024 nanti. 

Sebaga informasi, angka UMP Gorontalo juga diterapkan sebagai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). 

"Kami hanya menunggu keputusan Gubernur soal itu (UMP). Begitupun saran-saran dari Dewan pengupahan, mengacu di tingkatan provinsi," kata Kadisnaker Pohuwato, Nizma Sanad, Rabu (14/11/2023). 

Artinya kata Nizma, bahwa terkait UMK, pihaknya hanya mengacu pada keputusan gubernur beserta dewan pengupahan provinsi. 

Apalagi sesuai instruksi Menteri Ketenagakerjaaan (Menaker)  Ida Fauziyah bahwa penetapan UMK paling lambat 31 November 2023. 

"Kami hanya tunggu keputusan saja, setelahnya kami siap menjalankan, Intinya mulai tanggal 1 Januari 2024  kenaikan UMP maupun UMK sudah mulai berlaku," tuturnya.

Ia pun merinci, bahwa saat ini ada 120 perusahaan yang terdata di Pohuwato. Pihaknya akan meminta perusahaan ini menaati aturan pengupahan.

Sebelumnya Pj Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya diminta untuk segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2024.

Bahkan, penetapan UMP Gorontalo 2024 itu harus sudah ditetapkan paling lambat pada 21 November 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam acara koordinasi teknis persiapan penetapan upah minimum tahun 2024 dan penerapan struktur dan skala upah di Jakarta, Senin (13/11/2023).

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP," ujar Menaker Ida.

Menaker Ida berharap agar kenaikan UMP ini dapat menjadi bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.

Ia juga berharap agar PP No. 51 Tahun 2023 tak dijadikan sebagai tolok ukur untuk kepentingan kelompok/golongan tertentu.

"Tetapi mari kita maknai bersama bahwa keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 ini adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional, " katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved