Minggu, 8 Maret 2026

Demo Penambang Pohuwato

Pemilik Sound System dan Mobil Rental Jadi Tersangka Unras Pohuwato-Gorontalo, Advokat: Ini Aneh

Advokat di Djakra Law Firm, Ali Rajab meminta kepolisian menilik lebih jauh dalam penetapan tersangka.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Pemilik Sound System dan Mobil Rental Jadi Tersangka Unras Pohuwato-Gorontalo, Advokat: Ini Aneh
TribunGorontalo.com
Ilustrasi tersangka unras Pohuwato yang berujung pembakaran kantor bupati pada Kamis 21 September 2023. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Advokat pertanyakan keputusan polisi menetapkan pemilik sound system dan mobil rental sebagai tersangka unjuk rasa (unras) di Pohuwato, Gorontalo

Advokat di Djakra Law Firm, Ali Rajab meminta kepolisian menilik lebih jauh dalam penetapan tersangka.

"Dari kelima tersangka ini kan ada satu pemilik mobil dan satunya lagi pemilik sound system," ujar Ali kepada TribunGorontalo.com melalui telepon selular, Jumat (29/9/2023).

Baca juga: LBH Akan Laporkan Dugaan Kekerasan Terhadap Tersangka Unras Pohuwato ke Mabes Polri

Jika melihat perannya, kedua tersangka ini kata Ali bukanlah massa aksi, melainkan orang yang ada di lokasi karena menyewakan sound system dan mobil. 

Karena itu, polisi harus bisa memilah dan memilih terhadap penetapan tersangka jika membuat masalah.

Kata Ali, rata-rata tersangka unras Pohuwato ini dijerat dengan pasal pengrusakan dan penghasutan. 

Jika begitu, maka mestinya tak ada alasan untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Apalagi jika hanya karena ada di lokasi. 

Bagi Ali, penetapan tersangka itu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada.

Sebab, mereka tidak melakukan apa-apa. Hanya sekadar menjaga peralatan yang pihak pendomo sewakan kepada pemiliknya.

Baca juga: Ganti Rugi Lahan Tambang PT PETS Dinilai Tak Adil oleh Penambang Emas Pohuwato-Gorontalo

"Penetapan tersangka kepada kedua orang itu salah dan tidak benar, kalau mereka dipake pasal penghasutan," jelasnya.

Hingga saat ini, kedua tersangka yang menurut Ali bukan bagian dari massa aksi itu telah menarik kuasa ke pihak kepolisian.

"Salah satu dari kedua tersangka ini, ada yang sudah menarik kuasa. Karena sudah ada pengacara keluarga yang mendampingi," tutup Ali.

Meski begitu, Polda Gorontalo belum mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. 

Apakah karena teridentifikasi melakukan pengrusakan, atau justru hanya berada di mobil komando saat aksi demo terjadi. 

Redaksi masih berupaya untuk meminta keterangan lebih lanjut dari Kapolda Gorontalo ataupun kabid humas sebagai juru bicara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved