Kerusuhan Kabupaten Pohuwato

Pasca Diobrak-abrik Demonstran, Kantor DPRD Kabupaten Pohuwato Mulai Dibersihkan

Kantor DPRD Kabupaten Pohuwato kini mulai dibenahi setelah olah TKP dari tim Labfor Polda Sulawesi Utara dan Inafis Polda Gorontalo selesai dilaksanak

Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Fadri Kidjab
Ist
Para ASN membersihkan pecahan kaca di Kantor DPRD Pohuwato, Selasa (26/9/2023). 

Nasir menjelaskan bahwa kerusakan Kantor DPRD cukup parah, sehingga tidak dapat digunakan dalam waktu dekat.

"Kerusakan sangat parah, sehingga tidak bisa digunakan hingga tiga bulan ke depan," kata Nasir.

Nasir menambahkan bahwa saat ini kasus kerusakan Kantor DPRD masih ditangani oleh aparat penegak hukum.

Kantor DPRD Pohuwato rusak akibat aksi massa yang menuntut ganti rugi lahan ke perusahaan tambang emas di Pohuwato, Gorontalo.

Massa yang tidak puas lantas melakukan aksi anarkis, dengan merusak kantor DPRD dan rumah dinas bupati. Bahkan, membakar Kantor Bupati Pohuwato. 

Aksi massa tersebut terjadi pada Kamis (21 September 2023). Massa yang berasal dari masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan emas di Pohuwato menuntut ganti rugi lahan yang mereka miliki.

Mereka menilai bahwa ganti rugi yang diberikan oleh perusahaan tambang tidak sesuai dengan nilai lahan mereka.

Massa yang tidak puas dengan jawaban pemerintah dan perusahaan tambang akhirnya melakukan aksi demonstrasi.

Aksi demonstrasi tersebut kemudian berujung ricuh, dengan massa merusak dan membakar kantor Bupati Pohuwato.

Akibat aksi massa tersebut, kantor DPRD Pohuwato mengalami kerusakan yang cukup parah. Kerusakan tersebut meliputi kerusakan pada bangunan, fasilitas, dan dokumen-dokumen penting.

Aksi massa tersebut telah menimbulkan kerugian material dan immaterial yang cukup besar. Kerugian material meliputi kerusakan pada bangunan, fasilitas, dan dokumen-dokumen penting.

 

(TribunGorontalo.com/Agung)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved