Di-PTUN-kan Dosen, Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo Jelaskan soal Dana Hibah Proposal
Polemik ini terjadi pasca dibukanya bantuan Litapdimas (Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat) oleh Kementerian Agama.
Penulis: Risman Taharudin | Editor: Wawan Akuba
“Di Juklak penelitian itu harus berbahasa asing, di mana caranya membuat penelitian internasional sementara dia (Najamuddin) tidak bisa berbahasa asing, tentu hal ini tidak bisa dipaksakan," tukas Rektor IAIN Gorontalo.
Memang kata Zulkarnain, proposal yang diajukan Najamuddin sudah mendapatkan SK dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M), tetapi ketika diperiksa lagi, ada kesalahan kelutusan.
“Karena belakangan ditemukan ternyata ada satu penelitian yang ternyata tidak memenuhi syarat dan ternyata itu ialah milik Najamuddin Petta Solong. Dengan hal itu, maka LP2M IAIN meninjau kembali SK yang sebelumnya telah diterbitkan,” kata Zulkarnain.
Ia pun sebagai rektor telah menyampaikan hal tersebut kepada Najamuddin dengan cara persuasi. Ia memberi pengertian kepada dosennya tersebut.
"Sebelum membatalkan SK Najamuddin itu, kita sudah menyampaikan itu secara persuasif dengan menyampaikan ternyata penelitian yang bersangkutan tidak sesuai Juklak,” katanya.
Akan tetapi, justru keputusan itu tidak diterima oleh Najamuddin, yang pada akhirnya menuding rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo itu melakukan pelanggaran pembatalan SK penelitiannya.
"Walaupun hal ini indikasi negatif, saya akan tutup mata, saya mau hal ini biarlah berjalan secara alami, mau gugat kemanapun silahkan, kita akan punya hak jawab, " tegas Zulkarnain Suleman. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.