Di-PTUN-kan Dosen, Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo Jelaskan soal Dana Hibah Proposal
Polemik ini terjadi pasca dibukanya bantuan Litapdimas (Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat) oleh Kementerian Agama.
Penulis: Risman Taharudin | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM,Gorontalo - Polemik Najamuddin Petta Solong Ketua Jurusan Pendidikan Agama Islam dan Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo, Zulkarnain Suleman, terus berlanjut.
Sebelumnya Najamuddin Petta Solong melayangkan aduannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Polemik ini terjadi pasca dibukanya bantuan Litapdimas (Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat) oleh Kementerian Agama.
IAIN Sultan Amai Gorontalo sebagai perguruan tinggi, mendapatkan dana Rp 2.6 miliar melalui Litapdimas, untuk disalurkan ke para dosen yang akan melakukan penelitian.
Namun tidak bisa sembarangan, setiap dosen yang mengajukan, harus lulus seleksi dan mendapatkan Surat Keputusan (SK) penelitian.
Najamuddin Petta Solong sebagai dosen pun mengajukan diri untuk ikut penelitian dan mengakses dana hibah sebesar Rp 120-an juta.
Ia dinyatakan lolos secara online. Namun pada tahapan selanjutnya, menurut Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo, Najamuddin justru tak lolos.
Baca juga: Organisasi Lemdehkonsta IAIN Sultan Amai Gorontalo Bentuk Kader Berjiwa Kritis dan Pemberani
Inilah yang kemudian menimbulkan reaksi dari Najamuddin. Dirinya merasa dicurangi oleh rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo dengan cara membatalkan SK penelitiannya.
Ia pun melayangkan gugatan perihal pembatalan SK penelitian itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) beberapa waktu lalu.
Pra gugatan itu per Rabu (24/5/2023) kemarin, telah resmi memiliki kompetensi yang bisa diperiksa di PTUN.
"Gugatan itu sudah di terima di PTUN sebab sudah sesuai dengan formal yuridisnya," tutur Romi Habie, pengacara Najamuddin.
Menurut Romi, ke depan nantinya tugas tergugat dalam hal ini Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo, harus menjawab gugatan yang telah dilayangkan.
Sebetulnya kata Romi, gugatan Najamuddin ini dari sisi kuantitas, dikata kecil. Tetapi justru penting untuk menimbulkan efek domino.
Sejauh ini perkembangan gugatan tersebut sudah berlangsung dan sudah lima kali bersidang.
"Saya kira perkembangan kasus ini cukup menggembirakan dengan diterimanya gugatan untuk dilanjutkan di persidangan berikutnya," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.