Arti Kata
Mengenal Apa Itu Diversi, Upaya Penyelesaian AG yang Ditolak Pihak David Korban Mario Dandy
Kuasa hukum David Ozora korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, pastikan keluarga menolak segala bentuk upaya perdamaian termasuk diversi AG.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNGORONTALO.COM - Kuasa hukum dari Lembaga bantuan hukum GP Anshor yang mendampingi Crsytalino David Ozora, memastikan bahwa pihak keluarga kliennya menolak segala bentuk upaya perdamaian dengan pelaku AG termasuk diversi.
Penolakan terhadap upaya perdamaian termasuk diversi ini berkaitan dengan kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo, kekasih AG.
Apa Itu Diversi?
Berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Diffuse Axonal Injury yang Bikin David Koma setelah Dianiaya Anak Pejabat Pajak
Sebagaimana diketahui, dalam kasus penganiayaan Mario Dandy ini, AG ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum, atau menurut SPPA disebut sebagai Anak, karena masih berada di usia 12 - 18 tahun.
Berbeda dengan Mario Dandy, proses hukum terhadap Anak AG didasarkan pada UU SPPA.
Adapun diversi sendiri menurut Pasal 6 UU SPPA, memiliki sejumlah tujuan antara lain:
a. mencapai perdamaian antara korban dan Anak;
b. menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;
c. menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;
d. mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
e. menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Replik, Jawaban JPU yang Tolak Pledoi Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky
Upaya diversi wajib diupayakan dalam setiap tingkat proses hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU SPPA yang berbunyi:
"(1) Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi.
(2) Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.