Arti Kata

Mengenal Apa Itu Diversi, Upaya Penyelesaian AG yang Ditolak Pihak David Korban Mario Dandy

Kuasa hukum David Ozora korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, pastikan keluarga menolak segala bentuk upaya perdamaian termasuk diversi AG.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Tribunnews/Jeprima
Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua serta pemeran pengganti anak AG dan pemeran pengganti korban David menghadiri rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, pada Jumat, 10 Maret 2023. Terbaru dikabarkan bahwa kuasa hukum korban pastikan pihak keluarga tolak upaya perdamaian termasuk diversi terhadap AG. 

a. diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan

b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana."

Baca juga: Mengenal Apa Itu Duplik, Agenda Sidang Ferdy Sambo Besok Selasa 31 Januari 2023

Menurut Pasal 11 UU SPPA, terdapat 4 bentuk hasil kesepakatan Diversi, antara lain:

a. perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian;

b. penyerahan kembali kepada orang tua/Wali;

c. keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau

d. pelayanan masyarakat.

Meski demikian, berdasarkan Pasal 13 UU SPPA, proses peradilan terhadap Anak tetap dilanjutkan apabila proses diversi tidak menghasilkan kesepakatan, atau kesepakatan diversi tidak dilaksanakan.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Banding, Upaya Hukum yang Kompak Diajukan Ferdy Sambo Cs setelah Sidang Vonis

Keluarga Korban Bakal Tolak Diversi AG?

Dilansir TribunGorontalo.com dari Tribunnews.com, Melissa Anggraeni, Kuasa Hukum David Ozora memastikan pihak keluarga korban menolak segala bentuk upaya perdamaian dengan pelaku AG termasuk diversi.

Diketahui bahwa AG sendiri direncanakan bakal menjalani proses musyawarah diversi terkait kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Bongkar Isi Chat Agnes ke David, Pengacara Ungkap Mantan Mario Dandy yang Caper dan Kerap Kirim Foto

"Besok (Rabu) kita akan datang diwakili kuasa hukumnya dan keluarga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tapi kita juga sudah siapkan penolakan diversinya," ujar Melissa.

Meski dirinya memahami bahwa upaya diversi memang terdapat di UU SPPA, tetapi hal tersebut menurutnya tak berlaku untuk AG lantaran usianya yang sudah menginjak 15 tahun.

Selain itu, terkait alasan pihak keluarga menolak diversi, dijelaskan Melissa bahwa keluarga juga mempertimbangkan kondisi David yang hingga saat ini belum beranjak dari ruang ICU rumah sakit pasca dianiaya oleh Mario Dandy, anak mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Baca juga: Mario Dandy Sebar Video Penganiayaan David, Isi Pesan saat Kirim Adegan Menganiaya Terkuak

"Jadi saya memaklumi sekali kenapa keluarga belum akan dan rasanya masuk ke wilayah itu (upaya diversi)," kata Melissa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved