Arti Kata

Mengenal Apa Itu Diversi, Upaya Penyelesaian AG yang Ditolak Pihak David Korban Mario Dandy

Kuasa hukum David Ozora korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, pastikan keluarga menolak segala bentuk upaya perdamaian termasuk diversi AG.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Tribunnews/Jeprima
Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua serta pemeran pengganti anak AG dan pemeran pengganti korban David menghadiri rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, pada Jumat, 10 Maret 2023. Terbaru dikabarkan bahwa kuasa hukum korban pastikan pihak keluarga tolak upaya perdamaian termasuk diversi terhadap AG. 

Bahkan, Melissa juga memastikan bahwa upaya pertimbangan diversi akan berlangsung deadlock atau buntu di PN Jakarta Selatan.

Pasalnya, sebut Melissa, jika dalam proses musyawarah diversi pihak keluarga korban tak menyetujui hal itu maka mustahil diversi itu akan diberikan kepada pelaku AG.

Baca juga: Viral Influencer Sebut Perawatan Korban Mario Dandy Pakai APBN, Pengacara David Cepat Beri Tanggapan

"Pasti tidak akan diterapkan diversi kalau keluarga menolak, kalau korban menolak. Jadi diversi besok bisa saya pastikan deadlock jadi langsung masuk pokok materi, seperti itu," ungkap Melissa.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi melimpahkan AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20) ke PN Jakarta Selatan dalam kasus penganiyaan ke Crytalino David Ozora (17).

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan pelimpahan AG dilakukan pada Jumat (24/3/2023).

"Perkara pidana anak atas nama Terdakwa Anak AG telah dilimpahkan oleh kejaksaan negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023," jelas Djuyamto kepada wartawan.

Baca juga: Tawari David Opsi Damai, Kejaksaan Pastikan Hanya Agnes, Hukuman Berat Menanti Mario Dandy dan Shane

Djuyamto menyebut hakim tunggal Saut Maruli Tua Pasaribu yang akan menangani perkara terdakwa anak tersebut.

Lebih lanjut, hakim tunggal perkara tersebut telah menjadwalkan tahapan musyawarah diversi dalam kasus tersebut.

Diversi adalah adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," paparnya.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar) (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pertimbangkan Kondisi David, Kuasa Hukum Pastikan Tolak Upaya Diversi AG Terkait Kasus Penganiayaan

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved