Arti Kata
Mengenal Apa Itu Diversi, Upaya Penyelesaian AG yang Ditolak Pihak David Korban Mario Dandy
Kuasa hukum David Ozora korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, pastikan keluarga menolak segala bentuk upaya perdamaian termasuk diversi AG.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNGORONTALO.COM - Kuasa hukum dari Lembaga bantuan hukum GP Anshor yang mendampingi Crsytalino David Ozora, memastikan bahwa pihak keluarga kliennya menolak segala bentuk upaya perdamaian dengan pelaku AG termasuk diversi.
Penolakan terhadap upaya perdamaian termasuk diversi ini berkaitan dengan kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo, kekasih AG.
Apa Itu Diversi?
Berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Diffuse Axonal Injury yang Bikin David Koma setelah Dianiaya Anak Pejabat Pajak
Sebagaimana diketahui, dalam kasus penganiayaan Mario Dandy ini, AG ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum, atau menurut SPPA disebut sebagai Anak, karena masih berada di usia 12 - 18 tahun.
Berbeda dengan Mario Dandy, proses hukum terhadap Anak AG didasarkan pada UU SPPA.
Adapun diversi sendiri menurut Pasal 6 UU SPPA, memiliki sejumlah tujuan antara lain:
a. mencapai perdamaian antara korban dan Anak;
b. menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;
c. menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;
d. mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
e. menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Replik, Jawaban JPU yang Tolak Pledoi Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky
Upaya diversi wajib diupayakan dalam setiap tingkat proses hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU SPPA yang berbunyi:
"(1) Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi.
(2) Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan:
a. diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan
b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana."
Baca juga: Mengenal Apa Itu Duplik, Agenda Sidang Ferdy Sambo Besok Selasa 31 Januari 2023
Menurut Pasal 11 UU SPPA, terdapat 4 bentuk hasil kesepakatan Diversi, antara lain:
a. perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian;
b. penyerahan kembali kepada orang tua/Wali;
c. keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau
d. pelayanan masyarakat.
Meski demikian, berdasarkan Pasal 13 UU SPPA, proses peradilan terhadap Anak tetap dilanjutkan apabila proses diversi tidak menghasilkan kesepakatan, atau kesepakatan diversi tidak dilaksanakan.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Banding, Upaya Hukum yang Kompak Diajukan Ferdy Sambo Cs setelah Sidang Vonis
Keluarga Korban Bakal Tolak Diversi AG?
Dilansir TribunGorontalo.com dari Tribunnews.com, Melissa Anggraeni, Kuasa Hukum David Ozora memastikan pihak keluarga korban menolak segala bentuk upaya perdamaian dengan pelaku AG termasuk diversi.
Diketahui bahwa AG sendiri direncanakan bakal menjalani proses musyawarah diversi terkait kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Bongkar Isi Chat Agnes ke David, Pengacara Ungkap Mantan Mario Dandy yang Caper dan Kerap Kirim Foto
"Besok (Rabu) kita akan datang diwakili kuasa hukumnya dan keluarga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tapi kita juga sudah siapkan penolakan diversinya," ujar Melissa.
Meski dirinya memahami bahwa upaya diversi memang terdapat di UU SPPA, tetapi hal tersebut menurutnya tak berlaku untuk AG lantaran usianya yang sudah menginjak 15 tahun.
Selain itu, terkait alasan pihak keluarga menolak diversi, dijelaskan Melissa bahwa keluarga juga mempertimbangkan kondisi David yang hingga saat ini belum beranjak dari ruang ICU rumah sakit pasca dianiaya oleh Mario Dandy, anak mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Baca juga: Mario Dandy Sebar Video Penganiayaan David, Isi Pesan saat Kirim Adegan Menganiaya Terkuak
"Jadi saya memaklumi sekali kenapa keluarga belum akan dan rasanya masuk ke wilayah itu (upaya diversi)," kata Melissa.
Bahkan, Melissa juga memastikan bahwa upaya pertimbangan diversi akan berlangsung deadlock atau buntu di PN Jakarta Selatan.
Pasalnya, sebut Melissa, jika dalam proses musyawarah diversi pihak keluarga korban tak menyetujui hal itu maka mustahil diversi itu akan diberikan kepada pelaku AG.
Baca juga: Viral Influencer Sebut Perawatan Korban Mario Dandy Pakai APBN, Pengacara David Cepat Beri Tanggapan
"Pasti tidak akan diterapkan diversi kalau keluarga menolak, kalau korban menolak. Jadi diversi besok bisa saya pastikan deadlock jadi langsung masuk pokok materi, seperti itu," ungkap Melissa.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi melimpahkan AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20) ke PN Jakarta Selatan dalam kasus penganiyaan ke Crytalino David Ozora (17).
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan pelimpahan AG dilakukan pada Jumat (24/3/2023).
"Perkara pidana anak atas nama Terdakwa Anak AG telah dilimpahkan oleh kejaksaan negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023," jelas Djuyamto kepada wartawan.
Baca juga: Tawari David Opsi Damai, Kejaksaan Pastikan Hanya Agnes, Hukuman Berat Menanti Mario Dandy dan Shane
Djuyamto menyebut hakim tunggal Saut Maruli Tua Pasaribu yang akan menangani perkara terdakwa anak tersebut.
Lebih lanjut, hakim tunggal perkara tersebut telah menjadwalkan tahapan musyawarah diversi dalam kasus tersebut.
Diversi adalah adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," paparnya.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar) (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pertimbangkan Kondisi David, Kuasa Hukum Pastikan Tolak Upaya Diversi AG Terkait Kasus Penganiayaan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Mario-Dandy-Shane-Lukas-pemeran-pengganti-Agnes-pemeran-pengganti-David-di-rekonstruksi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.