Tawari David Opsi Damai, Kejaksaan Pastikan Hanya Agnes, Hukuman Berat Menanti Mario Dandy dan Shane
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta sempat menawarkan opsi damai atau restorative justice pada keluarga korban penganiayaan David (17).
TRIBUNGORONTALO.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani sempat memberikan tawaran berupa opsi damai atau restorative justice pada keluarga korban penganiayaan David (17).
Dilansir TribunWow.com, tawaran untuk damai tersebut dijelaskan Kajati hanya berlaku untuk pelaku anak, Agnes (15) saja.
Hal ini mengingat Agnes yang statusnya masih di bawah umur.
Sementara, untuk pelaku lain, yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), akan diproses melalui langkah hukum seperti pada umumnya.
Baca juga: Laporan Amanda soal Jadi Pembisik Mario Dandy Diterima Polisi, Tegaskan Tak Pernah Kenal Agnes
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ade Sofyan yang menyebut tawaran restorative justice hanya terbuka untuk AGH.
Pasalnya, pihak Kejati mempertimbangkan usia maupun masa depan AGH seperti halnya prosedur yang tercantum dalam UU Perlindungan Anak.
"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AGH yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," terang Ade Sofyan dikutip Kompas.com, Jumat (17/3/2023).

Baca juga: Mario Dandy Diyakini Bakal Terus Hajar Korban jika Tak Kepergok, Kondisi David Bisa Jadi Lebih Parah
Namun, upaya penyelesaian masalah lewat mediasi dan dialog tersebut hanya bisa dilaksanakan jika disetujui oleh pihak keluarga korban.
"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," terang Ade Sofyan.
Di sisi lain, peluang restorative justice tertutup untuk Mario Dandy dan Shane Lukas lantaran keduanya dianggap sebagai pelaku utama yang membuat D sampai mengalami koma.
"Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ (restorative justice), dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," lanjutnya.
Adapun akan adanya penawaran restorative justice tersebut disampaikan Kajati DKI Jakarta seusai menjenguk D di RS Mayapada,Kamis (16/3/2023).
David De Gea Bisa Kembali ke Manchester United? Rumor Transfer Muncul di Tengah Krisis Kiper |
![]() |
---|
Benjamin Sesko Selangkah Lagi Gabung Manchester United, Transfer Capai Rp1,3 Triliun |
![]() |
---|
Ratusan Siswa Gorontalo Antusias Kunjungi Kapal Perang TNI AL KRI Teluk Banten-516 |
![]() |
---|
40 Sekolah di Gorontalo Meriahkan AXIS Nation Cup 2025, SMA Negeri 1 Dungaliyo Sabet Medali Emas |
![]() |
---|
Detik-detik Pesawat Jatuh di Bandara London, Pilot Sempat Lambaikan Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.