Tawari David Opsi Damai, Kejaksaan Pastikan Hanya Agnes, Hukuman Berat Menanti Mario Dandy dan Shane

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta sempat menawarkan opsi damai atau restorative justice pada keluarga korban penganiayaan David (17).

Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube Kompastv dan Twitter
Foto kiri: Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) pelaku penganiayaan sekaligus anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan yang kerap pamer kekayaan di medsos. Foto kanan: pelaku anak Agnes (15) yang merupakan kekasih Dandy dan terlibat dalam penganiayaan tersebut. Terbaru, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta sempat menawarkan opsi damai atau restorative justice pada keluarga korban penganiayaan David (17). Tawaran tersebut dijelaskan Kajati hanya berlaku untuk pelaku anak, Agnes (15) saja, bukan untuk Mario Dandy dan Shane Lukas selaku tersangka. 

AGH baru keluar ketika D melakukan posisi sikap tobat.

Saat itulah AGH keluar mobil sembari menyalakan rokok miliknya.

"Ada momen anak AGH mengambil korek dan membakar rokok pada saat korban sikap tobat," ungkap penyidik.

"Jadi pada saat korban sikap tobat itu ada adegan anak AGH mengambil korek yang berada di samping kepala bagian depan korban lalu membakar atau menyalakan rokok, yang rokok ini adalah milik anak AGH sendiri."(TribunWow.com)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Tak Beri Peluang Mario Dandy dan Shane Lukas, Kejati hanya Tawarkan Pihak D untuk Damai dengan AGH

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved