Tawari David Opsi Damai, Kejaksaan Pastikan Hanya Agnes, Hukuman Berat Menanti Mario Dandy dan Shane
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta sempat menawarkan opsi damai atau restorative justice pada keluarga korban penganiayaan David (17).
TRIBUNGORONTALO.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani sempat memberikan tawaran berupa opsi damai atau restorative justice pada keluarga korban penganiayaan David (17).
Dilansir TribunWow.com, tawaran untuk damai tersebut dijelaskan Kajati hanya berlaku untuk pelaku anak, Agnes (15) saja.
Hal ini mengingat Agnes yang statusnya masih di bawah umur.
Sementara, untuk pelaku lain, yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), akan diproses melalui langkah hukum seperti pada umumnya.
Baca juga: Laporan Amanda soal Jadi Pembisik Mario Dandy Diterima Polisi, Tegaskan Tak Pernah Kenal Agnes
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ade Sofyan yang menyebut tawaran restorative justice hanya terbuka untuk AGH.
Pasalnya, pihak Kejati mempertimbangkan usia maupun masa depan AGH seperti halnya prosedur yang tercantum dalam UU Perlindungan Anak.
"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AGH yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," terang Ade Sofyan dikutip Kompas.com, Jumat (17/3/2023).

Baca juga: Mario Dandy Diyakini Bakal Terus Hajar Korban jika Tak Kepergok, Kondisi David Bisa Jadi Lebih Parah
Namun, upaya penyelesaian masalah lewat mediasi dan dialog tersebut hanya bisa dilaksanakan jika disetujui oleh pihak keluarga korban.
"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," terang Ade Sofyan.
Di sisi lain, peluang restorative justice tertutup untuk Mario Dandy dan Shane Lukas lantaran keduanya dianggap sebagai pelaku utama yang membuat D sampai mengalami koma.
"Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ (restorative justice), dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," lanjutnya.
Adapun akan adanya penawaran restorative justice tersebut disampaikan Kajati DKI Jakarta seusai menjenguk D di RS Mayapada,Kamis (16/3/2023).
"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban," ujar Reda dikutip Kompas.com.
Ia juga menekankan bahwa keputusan untuk melaksanakan restorative justice sepenuhnya ada di tangan pihak korban.
"Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan," tandasnya.
Baca juga: Mario Dandy Tak Kunjung Dijenguk Keluarga, Orangtua Malah Bulak-balik Cek Safe Deposito Box di Bank
AGH Merokok Sambil Saksikan D Dianiaya
Polisi telah menggelar rekonstruksi penganiayaan anak petinggi GP Ansor, D (17), Jumat (10/3/2023).
Dalam rekonstruksi itu, terungkap tersangka Mario Dandy Satriyo (20) sempat menantang D adu jotos.
Tantangan itu diungkap Mario Dandy sebelum akhirnya secara brutal menganiaya D.
Mulanya, Mario Dandy merangkul D dan berjalan menuju belakang mobil Jeep Rubicon miliknya.
Di belakangnya, ada AGH (15) dan Shane Lukas (19) yang mengikuti.
Mario Dandy dan D kemudian duduk di trotoar.
Sedangkan AGH dan Shane Lukas duduk di bumper mobil Rubicon.
Sambil merokok, Mario Dandy pun menginterogasi korban.
Ia disebut juga melakukan intimidasi terhadap remaja 15 tahun itu.
"Sambil merokok, MDS menginterogasi korban, menanyakan sesuatu, kemudian ada percakapan, ada ucapan yang dikeluarkan MDS berupa intimidasi," ujar penyidik, dikutip dari TribunJakarta.
Saat itu, Mario Dandy juga sempat mengajak korban berkelahi.

Baca juga: Deretan Pejabat Negara yang Dipecat dan Diperiksa karena Pamer Harta, Buntut Kasus Mario Dandy
Namun ajakan itu langsung ditolak korban dengan alasan tubuhnya tak sepadan dengan Mario Dandy.
Berikut ini kutipan percakapan Mario Dandy dan D:
Mario: Partai ama gua aja, yuk.
David: Enggak, Dan.
Mario: Kenapa?
David: Enggak sepadanlah.
Mario: Lah, ini gua buncit nih.
David: Gua kan kurus kayak begini, Dan.
Tak lama berselang, datang seorang aparat keamanan yang menanyakan apa yang terjadi.
Setelah petugas keamanan lingkungan pergi, Mario Dandy langsung meminta D push up 50 kali dan sikap tobat.
Aksi keji Mario Dandy berlanjut dengan menganiaya D secara membabi buta.
Saat Mario Dandy asik menganiaya D, rupanya AGH menyalakan rokoknya sendiri.
Ia asik merokok melihat aksi penganiayaan kejam sang pacar.
Penyidik mengatakan AGH masih berada di dalam mobil saat D push up.
AGH baru keluar ketika D melakukan posisi sikap tobat.
Saat itulah AGH keluar mobil sembari menyalakan rokok miliknya.
"Ada momen anak AGH mengambil korek dan membakar rokok pada saat korban sikap tobat," ungkap penyidik.
"Jadi pada saat korban sikap tobat itu ada adegan anak AGH mengambil korek yang berada di samping kepala bagian depan korban lalu membakar atau menyalakan rokok, yang rokok ini adalah milik anak AGH sendiri."(TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Tak Beri Peluang Mario Dandy dan Shane Lukas, Kejati hanya Tawarkan Pihak D untuk Damai dengan AGH
David De Gea Bisa Kembali ke Manchester United? Rumor Transfer Muncul di Tengah Krisis Kiper |
![]() |
---|
Benjamin Sesko Selangkah Lagi Gabung Manchester United, Transfer Capai Rp1,3 Triliun |
![]() |
---|
Ratusan Siswa Gorontalo Antusias Kunjungi Kapal Perang TNI AL KRI Teluk Banten-516 |
![]() |
---|
40 Sekolah di Gorontalo Meriahkan AXIS Nation Cup 2025, SMA Negeri 1 Dungaliyo Sabet Medali Emas |
![]() |
---|
Detik-detik Pesawat Jatuh di Bandara London, Pilot Sempat Lambaikan Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.