Laporan Amanda soal Jadi Pembisik Mario Dandy Diterima Polisi, Tegaskan Tak Pernah Kenal Agnes
Mario cs dilaporkan Amanda karena tudingan sebagai 'pembisik' yang diduga menjadi pemicu hingga akhirnya Crytalino David Ozora (17) dianiaya.
TRIBUNGORONTALO.COM - Laporan APA alias Anastasya Pretya Amanda (19) terhadap Mario Dandy Satrio (20) cs telah diteliti Polda Metro Jaya.
Mario cs dilaporkan Amanda karena tudingan sebagai 'pembisik' yang diduga menjadi pemicu hingga akhirnya Crytalino David Ozora (17) dianiaya.
"Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).
Baca juga: Mario Dandy Diyakini Bakal Terus Hajar Korban jika Tak Kepergok, Kondisi David Bisa Jadi Lebih Parah
Trunoyudo mengatakan saat ini pihaknya melakukan penyelidikan soal laporan tersebut.
Nantinya, penyidik akan melakukan langkah-langkah dengan memeriksa sejumlah pihak atas laporan tersebut.
"Langkah berikutnya dengan peryataan yang disampaikan akan diambil secara teknis berupa keterangan," beber Trunoyudo.
Bantah Jadi 'Pembisik' Mario
APA alias Anastasya Pretya Amanda (19) mengklaim tidak mengenal AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) yang kini ikut terjerat dalam kasus penganiyaan ke Crytalino David Ozora (17).
Hal ini disebut setelah Amanda disebut-sebut menjadi 'pembisik' ke mantan pacarnya, Mario Dandy dengan menuduh David melakukan perbuatan tidak baik ke AG sehingga menjadi pemicu terjadinya penganiayaan.
"Amanda tidak pernah kenal dengan AG, tidak pernah ada kenal sama sekali," kata kata kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Mario Dandy Tak Kunjung Dijenguk Keluarga, Orangtua Malah Bulak-balik Cek Safe Deposito Box di Bank
Amanda dan Mario memang sebelumnya menjalin asmara. Namun, hubungan keduanya kandas di tahun 2022 dan keduanya menjalani kehidupannya masing-masing.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Anastasya-Pretya-Amanda-alias-APA-bersama-para-kuasa-hukumnya-di-Mapolda-Metro-Jaya-Jakarta.jpg)