Mario Dandy Tak Kunjung Dijenguk Keluarga, Orangtua Malah Bulak-balik Cek Safe Deposito Box di Bank
Setelah jadi sorotan karena Mario Dandy, hal terkait Rafael pun dicari tahu, hingga terbongkar soal kepemilikan harta tak wajar senilai Rp 56 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pejabat-Direktorat-Jenderal-Pajak-DJP-Rafael-Alun-Trisambodo-dan-putranya-Mario-Dandy-Satriyo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Bermula dari kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka, nama mantan pejabat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo belakangan ini menjadi sorotan.
Rafael Alun Trisambodo diketahui sebagai ayah Mario Dandy, sang tersangka kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17) hingga koma.
Setelah menjadi sorotan karena kasus sang putra, sejumlah hal terkait Rafael pun dicari tahu hingga akhirnya terbongkar soal kepemilikan harta tak wajar senilai Rp 56 miliar.
Baca juga: Deretan Pejabat Negara yang Dipecat dan Diperiksa karena Pamer Harta, Buntut Kasus Mario Dandy
Rafael Alun kini menjadi bulan-bulanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena harta berjumlah fantastis itu.
Dilansir TribunWow.com, belakangan Rafael Alun disebut tak pernah menjenguk Mario Dandy di Polda Metro Jaya.
Padahal, Mario Dandy sudah terseret kasus penganiayaan D dan ditahan sejak 20 Februari 2023 lalu.
Mario Dandy juga telah resmi menjadi tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Belum (ada keluarga yang menjenguk Mario),” ujar Dolfie, dikutip dari Kompas.com.
Kendati demikian, Rafael Alun beberapa waktu terakhir kedapatan rajin menyambangi safe deposite box atau tempat penyimpanan harta berharga di sebuah bank.
Baca juga: Terungkap! PPATK Mencurigai Transaksi ‘Aneh’ Rafael Trisambodo Sejak 2012
Hal itu diungkap langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD.
“Beberapa hari sudah bolak-balik tuh dia ke berbagai deposit box," tutur Mahfud.
"Terus pada suatu pagi, dia datang ke bank membuka itu, langsung diblokir PPATK."