Maxim Gorontalo

Buron Selama 2 Bulan, Oknum Driver Maxim Gorontalo Diringkus Polisi

Oknum driver Maxim Gorontalo ini diburu polisi karena kabur usai melakukan tindak pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap penumpangnya. 

|
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto |
TribunGorontalo.com
Wawan Usman tertunduk di belakang polisi. Ia dibawa saat polisi di konferensi pers di Aula Bid Humas Polda Gorontalo Senin 27/2/2023. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Resmob Polda Gorontalo berhasil meringkus Wawan Usman, Driver ojek online setelah buron selama dua bulan.

Oknum driver Maxim Gorontalo ini diburu polisi karena kabur usai melakukan tindak pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap penumpangnya. 

Wawan Usman diringkus di luar daerah. Ia melarikan diri usai dilaporkan oleh korban. 

"Setelah kejadian ketika kami melakukan penyelidikan tersangka sudah tidak berada di Gorontalo," kata AKP Yunike Bakrie Kanit PPA Polda Gorontalo saat konferensi pers di Aula Bid Humas Polda Gorontalo Senin 27/2/2023.

Tersangka berhasil diringkus di wilayah Kelurahan Kapataran, Kecamatan Lembean Timur, Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara.

"Dia bersembunyi di kebun, tapi bukan di keluarganya dia hanya pernah bekerja di situ," ujar Yunike Bakrie Kanit PPA Polda Gorontalo.

Turut diamankan barang bukti satu unit sepeda motor milik Wawan Usman

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti milik korban di antaranya satu miniset, celana dalam, rok lipit-lipit, jilbab, satu kemeja pramuka, dan satu celana piyama.

"Pakaian yang dikenakan korban saat itu, yang kebetulan korban masih memakai pakaian sekolah," katanya. 

Adapun motif dari perbuatan tersangka yaitu nafsu yang tidak tertahankan.

"Karena saat itu hujan deras, tersangka mengaku kedinginan akhirnya munculah keinginan dia melakukan perbuatan tersebut," tutupnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 Miliar.

Sebelumnya, oknum driver ojek online (ojol) Maxim Gorontalo itu diburu polisi. 

Polisi menetapkan driver itu sebagai tersangka pencabulan terhadap penumpang.

Aksi pencabulan diduga dilakukan akhir Desember 2022 lalu. Namun, tersangka sulit ditangkap. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved