Maxim Gorontalo

Buron Selama 2 Bulan, Oknum Driver Maxim Gorontalo Diringkus Polisi

Oknum driver Maxim Gorontalo ini diburu polisi karena kabur usai melakukan tindak pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap penumpangnya. 

|
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto |
TribunGorontalo.com
Wawan Usman tertunduk di belakang polisi. Ia dibawa saat polisi di konferensi pers di Aula Bid Humas Polda Gorontalo Senin 27/2/2023. 

Tersangka berinisial WU (35) tersebut rupanya melarikan diri entah ke mana.

Hingga polisi memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, pihaknya telah menetapkan WU sebagai tersangka.

Kata Wahyu, pihaknya sudah menerbitkan surat surat perburuan pelaku dengan nomor : DPO/02/II/2023/ Ditreskrimum pada tanggal 16 Februari 2023.

“Untuk saat ini perkara sudah dalam tahap penyidikan, sehubungan dengan terlapor yang masih dalam pencarian sudah ditetapkan tersangka dan diterbitkan dalam daftar pencarian orang ,” kata Wahyu, Selasa (21/2/2023). 

Kronologinya, WU disebut menjemput penumpang pada Desember 2022 tersebut. Namun, ia justru melakukan perbuatan tercela berupa pencabulan. 

WU melakukannya di Desa Ayula, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Saat itu korban meminta WU mengantarnya ke rumah. 

“Itu pada saat korban dalam perjalanan menuju rumah,” tambah Wahyu.

Sejauh ini, Polda Gorontalo kata Wahyu, sudah meminta keterangan korban, lalu pelapor, serta sejumlah saksi. 

Sebelumnya Polda Gorontalo telah  menerima laporan atas dugaan tindak pidana pencabulan itu pada 19 Desember 2022. 

Identitas WU yang kini masuk DPO

Tersangka bernama lengkap Wawan Usman, lahir di Tabongo Timur, 30 Oktober 1987.

Sesuai data yang dipublish Polda Gorontalo, WU telah menikah. 

Ia tinggal di Dusun II Pangadaa, Kelurahan Ulapato, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. 

WU diduga melanggar UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peemrintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved