Arti Kata
Mengenal Apa Itu Banding, Upaya Hukum yang Kompak Diajukan Ferdy Sambo Cs setelah Sidang Vonis
4 dari 5 terdakwa pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka RR kompak mengajukan banding.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
"Selama pengadilan tinggi belum mulai memeriksa suatu perkara dalam tingkat banding, baik terdakwa atau kuasanya maupun penuntut umum dapat menyerahkan memori banding atau kontra memori banding kepada pengadilan tinggi."
Selain itu, Pasal 240 ayat (1) KUHAP juga menyatakan bahwa:
"Jika pengadilan tinggi berpendapat bahwa dalam pemeriksaan tingkat pertama ternyata ada kelalaian dalam penerapan hukum acara atau kekeliruan atau ada yang kurang lengkap, maka pengadilan tinggi dengan suatu keputusan dapat memerintahkan pengadilan negeri untuk memperbaiki hal itu atau pengadilan tinggi melakukannya sendiri."
Baca juga: Mengenal Apa Itu Duplik, Agenda Sidang Ferdy Sambo Besok Selasa 31 Januari 2023
Ferdy Sambo Cs Banding
Empat dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jaksel.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka RR keberatan dengan putusan PN Jaksel yang memvonis mereka lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Mengenal Apa Itu Replik, Jawaban JPU yang Tolak Pledoi Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky
Sedangkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang divonis lebih ringan dari tuntutan JPU menyatakan tidak akan mengajukan banding.
Kejaksaan pun menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan banding terhadap putusan PN Jaksel yang memvonis Bharada E dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Untuk diketahui, JPU sebelumnya menuntut Bharada E dengan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Manus Ministra dan Manus Domina, Dalih untuk Bebaskan Bharada E dari Kasus Sambo
Sebagaimana diketahui atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, Ferdy Sambo divonis hukuman mati yang mana sebelumnya mantan jenderal polisi bintang dua itu dituntut dengan pidana seumur hidup.
Kemudian, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara, dan Bripka RR divonis 13 tahun penjara, yang mana mereka bertiga sebelumnya dituntut JPU dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bripka RR mengajukan banding per tanggal 16 Februari 2023.
Baca juga: Pengacara Kuat Maruf Sebut Kesaksian Bharada E Bersifat Testimonium de Auditu, Apa Itu?
Sementara itu, Kuat Maruf tercatat mengajukan upaya hukum banding per tanggal 15 Februari 2023.
Keempat terdakwa tersebut mengajukan banding dalam jangka waktu yang telah ditentukan KUHAP.
Mengingat sidang pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar di PN Jaksel pada Senin (13/2/2023).
Baca juga: Mengenal Apa Itu Pledoi, Hak yang akan Digunakan Putri Candrawathi atas Tuntutan 8 Tahun Penjara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.