Arti Kata
Mengenal Apa Itu Banding, Upaya Hukum yang Kompak Diajukan Ferdy Sambo Cs setelah Sidang Vonis
4 dari 5 terdakwa pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka RR kompak mengajukan banding.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Adapun sidang putusan untuk terdakwa Bripka RR dan Kuat Maruf digelar pada Selasa (14/2/2023).
"Untuk terdakwa Kuat Maruf, tercatat di SIPP ada permohonan banding yaitu tertanggal 15 Februari 2023 kemarin," kata Djuyamto, Kamis (16/2/2023), seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
"Sedangkan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri, kemudian terdakwa RR, itu diajukan juga upaya banding dinyatakan, tercatat di administrasi perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal hari ini 16 Februari," sambungnya.
Dengan demikian, badan peradilan yang akan menangani perkara banding Ferdy Sambo Cs ini ialah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: Memahami Apa Itu Diskresi, Hal yang Diklaim Bripka RR Perkara Amankan Senjata Brigadir J
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Adapun menurut fakta persidangan, terungkap bahwa Ferdy Sambo juga turut menembak ke arah Brigadir J.
Baca juga: Mengenal Apa Itu A de Charge, Saksi Kubu Bripka RR yang Ditolak JPU di Sidang Kasus Brigadir J
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J, ajudan Ferdy Sambo itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana setelah dibongkar oleh Bharada E, hingga akhirnya menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Ferdy Sambo, divonis hukuman mati;
- Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara;
- Bharada E ajudan Ferdy Sambo, divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara;
- Bripka RR ajudan Ferdy Sambo, divonis 13 tahun penjara; dan
- Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, divonis 15 tahun penjara.
Kelimanya dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.