Investasi Bodong Batudaa
Oknum Bhayangkari Tersangka Investasi Bodong Batudaa Tak Ditahan Polda Gorontalo
AKBP Sigit Rahayudi personel Dirkrimsus Polda Gorontalo mengakui bahwa memang pihaknya belum melakukan penahanan tersangka.
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto |
Mereka meminta Polda Gorontalo proaktif menangani kasus investasi bodong tersebut.
Sejauh ini, investasi yang berpusat di Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo itu, telah merugikan ratusan warga.
Banyak warga yang mengaku uangnya tidak dikembalikan sesuai perjanjian awal. Mereka merasa ditipu.
Aksi protes dilakukan dengan orasi di depan gerbang Polda Gorontalo.
Meski setelah beberapa menit berorasi, perwakilan massa aksi diajak bertemu dan bicara baik-baik.
Lia Rivai seorang korban dan jadi peserta aksi mengatakan, tujuan kedatangan para massa aksi adalah mempertanyakan proses penangan perkara tersebut di kepolisian.
Penanganan Hukum Investasi Ilegal/Bodong
Samaniatun Mutiah dan Rani Apriani dari Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang menjelaskan dalam penelitiannya berjudul Penegakan Hukum Terhadap Investasi Ilegal menulis, masih banyak investasi ilegal terjadi di masyarakat, karena kurang tegasnya penegakan hukum dan minimnya edukasi masyarakat terhadap investasi.
Penegakan hukum terhadap investasi ilegal salah satunya dapat dilakukan dalam perspektif perdata dan pidana.
Karena letak hukum investasi dalam studi hukum, sebagian hukum investasi masuk bidang hukum perdata yang terkait dengan perjanjian-perjanjian.
Dan sebagian lagi masuk bidang hukum perizinan yang dapat dikelompokkan dalam hukum administrasi negara atau bagian dan hukum publik.
Penegakan hukum dengan perspektif perdata terhadap investasi ilegal akan memudahkan para korban untuk mendapatkan ganti kerugian, karena aturan-aturan mengenai hukum investasi juga diatur dalam lex specialis yang mana tetap berdasarkan hukum perdata.
Penegakan hukum dengan perspektif pidana terhadap kasus investasi ilegal juga dapat dilakukan, tetapi korban berkemungkinan kecil untuk mendapatkan ganti rugi.
Karena dalam pidana lebih memfokuskan hukuman terhadap pelaku investasi ilegal tersebut, dan harta yang telah disalahgunakan disita oleh negara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.