Investasi Bodong Batudaa
Oknum Bhayangkari Tersangka Investasi Bodong Batudaa Tak Ditahan Polda Gorontalo
AKBP Sigit Rahayudi personel Dirkrimsus Polda Gorontalo mengakui bahwa memang pihaknya belum melakukan penahanan tersangka.
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto |
Aksi protes dilakukan dengan orasi di depan gerbang Polda Gorontalo.
Meski setelah beberapa menit berorasi, perwakilan massa aksi diajak bertemu dan bicara baik-baik.
Lia Rivai seorang korban dan jadi peserta aksi mengatakan, tujuan kedatangan para massa aksi adalah mempertanyakan proses penangan perkara tersebut di kepolisian.
“Tadi sudah ada pemberitahuan dari Dirkrimsus yang mana memang pada tanggal 2 Januari kemarin bahwa Ibu CU sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Lia.
Sebetulnya, pelaku sudah beberapa kali melakukan tindak penipuan berkedok investasi. Ia menghitung setidaknya 8 kali.
“Kalo kemari ini ibu CU ini bikin investasi ini bukan cuma kemarin ini, tapi sudah sampai part 8, jadi dia sudah ditetapkan sebagai tersangka masih dibikin-bikin terus,” tutup dia.
Polda Gorontalo meminta korban untuk menyerahkan sepenuhnya penyidikan kepada pihaknya.
Apalagi kini berkas tersangka penipuan berkedok investasi itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Gorontalo.
AKBP Sigit Rahayudi personil Dirkrimsus Polda Gorontalo mengakui hal itu.
“Tersangka CU ini kita telah tetapkan sebagai tersangka, dan bekasnya juga kita kirim ke kejaksaan dalam rupa tahap I,” ujar dia, Kamis (2/2/2023).
Artinya kini kasus tersebut telah bergulir di kejaksaan. Nantinya, pihaknya tinggal menunggu apakah berkas tersebut ada kekurangan.
“Kita semantara menuggu kekurangan keurangan apa, dan itu segera akan kita lengkapi,” tambahnya.
Sigit menjelaskan rinci modus yang dilakukan CU. Modusnya arisan berantai dan menjanjikan juga keuntungan yang tidak wajar.
“Berdasarkan alat bukti yang ada, investasinya ini adalah investasi tidak mempunyai izin seperti itu, dan keuntungan yang ditawarkan besar, besarnya itu seminggu itu bisa sampai dengan 50 persen,” tutup dia.
Sebelumnya, puluhan warga yang mengaku korban investasi bodong berkedok arisan, mengamuk di depan Polda Gorontalo, Kamis (2/2/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.