Investasi Bodong Batudaa

Oknum Bhayangkari Tersangka Investasi Bodong Batudaa Tak Ditahan Polda Gorontalo

AKBP Sigit Rahayudi personel Dirkrimsus Polda Gorontalo mengakui bahwa memang pihaknya belum melakukan penahanan tersangka. 

Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto |
ist
Potret Polda Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong Batudaa, namun wanita berinisial CU, tidak ditahan polisi. 

Belakangan, diketahui tersangka merupakan oknum bhayangkari.

Dan kini, menurut sejumlah korban investasi bodong Batudaa, tersangka ini tengah berada di luar daerah. 

AKBP Sigit Rahayudi personel Dirkrimsus Polda Gorontalo mengakui bahwa memang pihaknya belum melakukan penahanan tersangka. 

“Tersangka CU ini belum kita tahan karena pertimbangan dari penyidik. (Karena) ada beberapa yang berkaitan dengan kelengkapan dalam pemberkasan,” ujar Sigit.

Menurut Sigit, investasi termasuk dalam regulasi hukum perdata, yaitu dapat digolongkan kedalam hukum perbankan, hukum bisnis, dan lex specialis hukum perdata lainnya.

Baca juga: Terlibat Investasi Bodong, Anggota Bawaslu Pohuwato Disidang Kode Etik

“Karena kasus ini lex specialis UU perbankan sehingga membutuhkan penyidikan yang lebih kompleks dibandingkan dengan hukum hukum pidana umum lainnya,” jelas dia. 

Karena kini kasus itu sudah disorot Kapolda Gorontalo, pihaknya mempercepat penyidikan. 

“Karena kalau dilakukan penahanan dikhawatirkan apabila masih banyak kekurang kekurangannya, akhirnya tidak bisa terpenuhi mau tidak mau kita lakukan penangguhan penahan, sehingga penyidik dengan pertimbangan tersebut berusaha mengakselerasikan penyidikan,” tutup Sigit.

Tersangka CU menjalankan bisnis investasi bodong berkedok arisan di Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo. 

Hingga kini belum ada angka pasti korban arisan ini. Namun diperkirakan mencapai ratusan.

Sebab, korban tidak hanya dari wilayah Kabupaten Gorontalo, namun ada pula dari Pohuwato dan Boalemo. 

Pada Kamis (2/2/2023) kemarin, puluhan warga  yang mengaku korban mengamuk di depan Polda Gorontalo.

Baca juga: Gubernur Gorontalo dan Bupati Boalemo Diminta Jamin Kemudahan Investasi

Mereka meminta Polda Gorontalo proaktif menangani kasus investasi bodong tersebut. 

Banyak warga yang mengaku uangnya tidak dikembalikan sesuai perjanjian awal. Mereka merasa ditipu. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved