Terlibat Investasi Bodong, Anggota Bawaslu Pohuwato Disidang Kode Etik

Pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) itu tercatat dengan nomor 22-PKE-DKPP/IV/2022....

TribunGorontalo.com/Istimewa
Anggota DKPP, Didik Supriyanto (Ketua Majelis) Pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Marisa --  Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Zubair S Mooduto disidang kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) itu tercatat dengan nomor 22-PKE-DKPP/IV/2022.

Pemeriksaannya di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, pada Senin (30/5/2022).

Sidang dipimpin Anggota DKPP, Didik Supriyanto, (Ketua Majelis), dengan Anggota terdiri dari Bala Bakri (TPD Unsur Masyarakat Provinsi Gorontalo) dan Sophian Rahmola (TPD Unsur KPU Provinsi Gorontalo).

Zubair sebelumnya dilaporkan oleh Jaharudin Umar, Rauf Ali, Rahmad Mohi, Idris Usuli, dan Ahmad Abdullah.

Kelima pelapor adalah ketua Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Zubair dilaporkan karena terlibat bisnis investasi. Serta dinilai sering absen di kantor dan lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. 

Jaharudin Umar mengungkapkan, Bawaslu Provinsi Gorontalo menerima aduan masyarakat terkait aktivitas Teradu dalam investasi yang diduga bodong dan berpotensi merugikan masyarakat miliaran rupiah. 

Mengacu pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 15 Tahun 2020, dilakukan klarifikasi kepada Zubair, dilanjutkan dengan kajian, dan rapat pleno.

Dalam klarifikasi, Zubair mengakui terlibat bisnis investasi forex “Bintang Trader” dan mengumpulkan uang dari masyarakat sebesar Rp 1,6 miliar. 

“Teradu (Zubair) harus mengembalikan dana tersebut sebesar Rp 1,4 miliar, namun belum bisa dilaksanakan karena bisnisnya terus mengalami kerugian,” ungkap Jaharudin Umar.

Secara psikologis, lanjut Jaharudin Umar, masalah tersebut mengganggu kinerja Teradu sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato.

Menurutnya, Zubair sering dihubungi dan didatangi masyarakat yang menagih dananya dikembalikan. 

Untuk menjaga martabat dan kehormatan lembaga, Bawaslu Provinsi Gorontalo kemudian memberikan rekomendasi penggantian Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato.

Kemudian ditindaklanjuti dengan oleh Bawaslu Kabupaten Pohuwato. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved