Rabu, 4 Maret 2026

Terlibat Investasi Bodong, Anggota Bawaslu Pohuwato Disidang Kode Etik

Pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) itu tercatat dengan nomor 22-PKE-DKPP/IV/2022....

Tayang:
zoom-inlihat foto Terlibat Investasi Bodong, Anggota Bawaslu Pohuwato Disidang Kode Etik
TribunGorontalo.com/Istimewa
Anggota DKPP, Didik Supriyanto (Ketua Majelis) Pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). 

“Kami juga memberikan sanksi peringatan keras kepada Teradu (Zubair) dan mengingatkan agar selalu menjaga marwah Bawaslu sebagai lembaga yang berintegritas,” lanjutnya. 

Jaharudin menambahkan, menerima komitmen Zubair untuk mengembalikan dana masyarakat sebesar Rp 1,4 miliar sampai dengan Maret 2022.

Ketika Jaharudin melakukan supervisi, diketahui Zubair tidak berada di kantor tanpa keterangan.

Sejumlah informasi juga menyebutkan, Zubair melarikan diri beserta dana masyarakat. 

Secara kelembagaan, pihaknya kata Jaharudin, memperoleh rekap data kehadiran Teradu sebagai Ketua maupun Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato.

Terhitung sejak Januari – Maret 2022, teradu hadir di kantor hanya 14 hari kerja. 

“Kami juga mendapat laporan sejumlah orang yang diduga menjadi korban investasi Teradu mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Pohuwato yang meminta pertanggungjawaban dan pengembalian dana mereka segera,” tegasnya. 

Pihak Bawaslu Provinsi Gorontalo sebetulnya sudah beritikad baik meminta klarifikasi Zubair. 

Rencana pertemuan itu dilakukan melalui zoom meeting. Namun, Zubair tak datang atas dasar keamanan dirinya. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved