Kamis, 19 Maret 2026

Investasi Bodong Batudaa

Oknum Bhayangkari Tersangka Investasi Bodong Batudaa Tak Ditahan Polda Gorontalo

AKBP Sigit Rahayudi personel Dirkrimsus Polda Gorontalo mengakui bahwa memang pihaknya belum melakukan penahanan tersangka. 

Tayang:
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto |
zoom-inlihat foto Oknum Bhayangkari Tersangka Investasi Bodong Batudaa Tak Ditahan Polda Gorontalo
ist
Potret Polda Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong Batudaa, namun wanita berinisial CU, tidak ditahan polisi. 

Belakangan, diketahui tersangka merupakan oknum bhayangkari.

Dan kini, menurut sejumlah korban investasi bodong Batudaa, tersangka ini tengah berada di luar daerah. 

AKBP Sigit Rahayudi personel Dirkrimsus Polda Gorontalo mengakui bahwa memang pihaknya belum melakukan penahanan tersangka. 

“Tersangka CU ini belum kita tahan karena pertimbangan dari penyidik. (Karena) ada beberapa yang berkaitan dengan kelengkapan dalam pemberkasan,” ujar Sigit.

Menurut Sigit, investasi termasuk dalam regulasi hukum perdata, yaitu dapat digolongkan kedalam hukum perbankan, hukum bisnis, dan lex specialis hukum perdata lainnya.

Baca juga: Terlibat Investasi Bodong, Anggota Bawaslu Pohuwato Disidang Kode Etik

“Karena kasus ini lex specialis UU perbankan sehingga membutuhkan penyidikan yang lebih kompleks dibandingkan dengan hukum hukum pidana umum lainnya,” jelas dia. 

Karena kini kasus itu sudah disorot Kapolda Gorontalo, pihaknya mempercepat penyidikan. 

“Karena kalau dilakukan penahanan dikhawatirkan apabila masih banyak kekurang kekurangannya, akhirnya tidak bisa terpenuhi mau tidak mau kita lakukan penangguhan penahan, sehingga penyidik dengan pertimbangan tersebut berusaha mengakselerasikan penyidikan,” tutup Sigit.

Tersangka CU menjalankan bisnis investasi bodong berkedok arisan di Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo. 

Hingga kini belum ada angka pasti korban arisan ini. Namun diperkirakan mencapai ratusan.

Sebab, korban tidak hanya dari wilayah Kabupaten Gorontalo, namun ada pula dari Pohuwato dan Boalemo. 

Pada Kamis (2/2/2023) kemarin, puluhan warga  yang mengaku korban mengamuk di depan Polda Gorontalo.

Baca juga: Gubernur Gorontalo dan Bupati Boalemo Diminta Jamin Kemudahan Investasi

Mereka meminta Polda Gorontalo proaktif menangani kasus investasi bodong tersebut. 

Banyak warga yang mengaku uangnya tidak dikembalikan sesuai perjanjian awal. Mereka merasa ditipu. 

Aksi protes dilakukan dengan orasi di depan gerbang Polda Gorontalo.

Meski setelah beberapa menit berorasi, perwakilan massa aksi diajak bertemu dan bicara baik-baik. 

Lia Rivai seorang korban dan jadi peserta aksi mengatakan, tujuan kedatangan para massa aksi adalah mempertanyakan proses penangan perkara tersebut di kepolisian. 

“Tadi sudah ada pemberitahuan dari Dirkrimsus yang mana memang pada tanggal 2 Januari kemarin bahwa Ibu CU sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Lia.

Sebetulnya, pelaku sudah beberapa kali melakukan tindak penipuan berkedok investasi. Ia menghitung setidaknya 8 kali. 

“Kalo kemari ini ibu CU ini bikin investasi ini bukan cuma kemarin ini, tapi sudah sampai part 8, jadi dia sudah ditetapkan sebagai tersangka masih dibikin-bikin terus,” tutup dia.

Polda Gorontalo meminta korban untuk menyerahkan sepenuhnya penyidikan kepada pihaknya. 

Apalagi kini berkas tersangka penipuan berkedok investasi itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Gorontalo.

AKBP Sigit Rahayudi personil Dirkrimsus Polda Gorontalo mengakui hal itu. 

“Tersangka CU ini kita telah tetapkan sebagai tersangka, dan bekasnya juga kita kirim ke kejaksaan dalam rupa tahap I,” ujar dia, Kamis (2/2/2023). 

Artinya kini kasus tersebut telah bergulir di kejaksaan. Nantinya, pihaknya tinggal menunggu apakah berkas tersebut ada kekurangan. 

“Kita semantara menuggu kekurangan keurangan apa, dan itu segera akan kita lengkapi,” tambahnya.

Sigit menjelaskan rinci modus yang dilakukan CU. Modusnya arisan berantai dan menjanjikan juga keuntungan yang tidak wajar.

“Berdasarkan alat bukti yang ada, investasinya ini adalah investasi tidak mempunyai izin seperti itu, dan keuntungan yang ditawarkan besar, besarnya itu seminggu itu bisa sampai dengan 50 persen,” tutup dia. 

Sebelumnya, puluhan warga  yang mengaku korban investasi bodong berkedok arisan, mengamuk di depan Polda Gorontalo, Kamis (2/2/2023). 

Mereka meminta Polda Gorontalo proaktif menangani kasus investasi bodong tersebut. 

Sejauh ini, investasi yang berpusat di Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo itu, telah merugikan ratusan warga. 

Banyak warga yang mengaku uangnya tidak dikembalikan sesuai perjanjian awal. Mereka merasa ditipu. 

Aksi protes dilakukan dengan orasi di depan gerbang Polda Gorontalo.

Meski setelah beberapa menit berorasi, perwakilan massa aksi diajak bertemu dan bicara baik-baik. 

Lia Rivai seorang korban dan jadi peserta aksi mengatakan, tujuan kedatangan para massa aksi adalah mempertanyakan proses penangan perkara tersebut di kepolisian.

Penanganan Hukum Investasi Ilegal/Bodong

Samaniatun Mutiah dan Rani Apriani dari Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang menjelaskan dalam penelitiannya berjudul Penegakan Hukum Terhadap Investasi Ilegal menulis, masih banyak investasi ilegal terjadi di masyarakat, karena kurang tegasnya penegakan hukum dan minimnya edukasi masyarakat terhadap investasi.

Penegakan hukum terhadap investasi ilegal salah satunya dapat dilakukan dalam perspektif perdata dan pidana. 

Karena letak hukum investasi dalam studi hukum, sebagian hukum investasi masuk bidang hukum perdata yang terkait dengan perjanjian-perjanjian. 

Dan sebagian lagi masuk bidang hukum perizinan yang dapat dikelompokkan dalam hukum administrasi negara atau bagian dan hukum publik. 

Penegakan hukum dengan perspektif perdata terhadap investasi ilegal akan memudahkan para korban untuk mendapatkan ganti kerugian, karena aturan-aturan mengenai hukum investasi juga diatur dalam lex specialis yang mana tetap berdasarkan hukum perdata. 

Penegakan hukum dengan perspektif pidana terhadap kasus investasi ilegal juga dapat dilakukan, tetapi korban berkemungkinan kecil untuk mendapatkan ganti rugi. 

Karena dalam pidana lebih memfokuskan hukuman terhadap pelaku investasi ilegal tersebut, dan harta yang telah disalahgunakan disita oleh negara. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved