Brigadir J
Kritisi Duplik Ferdy Sambo, Pakar Hukum Sebut Kuasa Hukum Targetkan Keringanan Hukuman
Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara Herry Firmansyah mengkritisi duplik Ferdy Sambo yang menolak replik JPU dalam kasus Brigadir J.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ferdy-sambo-sidang-brigadir-J-31-Januari-2023.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara Herry Firmansyah mengkritisi duplik kubu eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Ferdy Sambo terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J telah menjalani sidang agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (31/1/2023).
Dalam duplik yang disampaikan, penasihat hukum Ferdy Sambo meminta agar majelis hakim sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J menolak replik jaksa penuntut umum (JPU).
Untuk diketahui, duplik adalah jawaban dari terdakwa terhadap replik JPU.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Persiapan Mental Ferdy Sambo Jelang Sidang Putusan 13 Februari 2023
Sementara replik adalah tanggapan JPU terhadap nota pembelaan (pledoi) terdakwa atas tuntutan jaksa.
Kubu Ferdy Sambo yang menolak replik JPU, menyatakan bahwa surat tuntutan disusun hanya berdasarkan keterangan dari terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).
Sebagaimana diketahui, Bharada E merupakan orang yang membongkar skenario palsu Ferdy Sambo tentang kronologi meninggalnya Brigadir J.
Baca juga: Susul Ferdy Sambo, Bharada E Bakal Jalani Sidang Duplik Besok Lusa, Begini Bocorannya
Bharada E menyebut bahwa Brigadir J tewas akibat ditembak atas perintah Ferdy Sambo, bukan dalam baku tembak.
Sementara itu di sisi lain, pihak peasihat hukum Ferdy Sambo bersikeras bahwa kliennya bukan memerintahkan tembak namun 'hajar'.
"Suatu keyakinan itu muncul pasti ada dasarnya. Dalam perkara ini, apa yang disampaikan Eliezer itu tentunya banyak yang bertentangan dengan terdakwa yang lain." kata Herry seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
"Tapi apakah kemudian yang hanya satu atau segelintir ini dianggap salah? Nah ini yang kemudian ditelusuri oleh jaksa." sambungnya.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Amicus Curiae, Dokumen dari ICJR untuk Lindungi Bharada E di Sidang Ferdy Sambo
Menurut Herry, keyakinan JPU soal kronologi penembakan yang menewaskan Brigadir J, tidak dapat digoyahkan karena pasti telah berdasarkan penelusuran yang panjang.
"Berdasarkan keyakinan jaksa bahkan banyak dituangkan dalam surat tuntutan, keterangan Eliezer ini adalah keterangan yang dapat dipercaya." jelas Herry.
"Mengapa yang lain tidak dimasukkan? Karena mungkin, asumsi saya berdasarkan apa yang disampaikan di surat tuntutan, ketika jaksa menyinggung masalah ketidakpercayaan bahkan cenderung untuk mengatakan yang tidak sebenarnya, dan kemungkinan juga lingkar terdekat dari para terdakwa mengetahui hal itu tapi mendiamkan, ini kan berkali-kali juga sudah disinggung oleh jaksa penuntut umum." lanjutnya.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Duplik, Agenda Sidang Ferdy Sambo Besok Selasa 31 Januari 2023
"Dan berbicara tentang keyakinan, kita enggak bisa menggoyahkan keyakinan orang lain, karena itu pasti berdasarkan penelusuran yang panjang juga, sama seperti keyakinannya penasihat hukum." sambungya lagi.