Brigadir J
Kuasa Hukum Ungkap Persiapan Mental Ferdy Sambo Jelang Sidang Putusan 13 Februari 2023
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo bakal hadapi sidang agenda putusan hakim atau vonis pada Senin, 13 Februari 2023.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ferdy-sambo-sidang-brigadir-J-31-Januari-2023.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan segera menghadapi sidang putusan hakim atau vonis atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J itu dijadwalkan untuk mengikuti sidang agenda putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023 mendatang.
Rasamala Aritonang Kuasa Hukum Ferdy Sambo menyatakan bahwa pihaknya yakin hakim akan mempertimbangkan putusan dengan sebaik-baiknya.
"Saya kira kami yakin hakim akan mempertimbangkan dengan sebaik-baiknya, semua hal yang sudah disajikan dalam persidangan ini." kata Rasamala saat ditemui setelah sidang duplik Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023) seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
Baca juga: Susul Ferdy Sambo, Bharada E Bakal Jalani Sidang Duplik Besok Lusa, Begini Bocorannya
"Artinya hakim, tentu kami berharap tidak menutup mata hanya pada satu pihak begitu kemudian meninggalkan pihak yang lain." sambungnya.
Rasamala berharap majelis hakim sidang yang memeriksa perkara pembunuhan berencana Brigadir J ini dapat menjatuhkan putusan untuk Ferdy Sambo dengan sudut pandang objektif demi keadilan bagi semua pihak.
"Tapi kami betul-betul berharap bisa berdiri secara objektif, dengan sudut pandang yang subjektif, mengambil keputusan yang adil bukan hanya untuk masyarakat, bukan hanya untuk korban, tapi juga terdakwa yang tidak boleh juga ditinggalkan." ungkap Rasamala.
"Karena keadilan ini harus keadilan untuk semua, itu prinsipnya." imbuhnya.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Amicus Curiae, Dokumen dari ICJR untuk Lindungi Bharada E di Sidang Ferdy Sambo
Rasamala juga berharap vonis hakim untuk Ferdy Sambo nantinya akan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut eks Kadiv Propam Polri itu dengan pidana seumur hidup.
"Vonisnya tentu lebih ringan lah daripada yang sudah disampaikan dari tuntutan jaksa." ucap Rasamala.
Terkait persiapan jelang sidang putusan, Rasamala menyebut Ferdy Sambo telah mempersiapkan mentalnya.
"Kalau Pak Sambo, Beliau kan sampai dengan awal itu betul-betul fokus pada persidangan ini mengupayakan semaksimal mungkin yang bisa dilakukan dalam rangka mempertahankan hak-haknya dia sebagai terdakwa." jelas Rasamala.
"Di bagian terakhir, tentu apa pun putusannya tentu harus siap menerima, dan saya pikir Beliau (Ferdy Sambo) juga sudah menyiapkan mentalnya." lanjutnya.
Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara meski Bongkar Skenario Ferdy Sambo
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J, ajudan Ferdy Sambo itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain: