Brigadir J
Kuasa Hukum Ungkap Persiapan Mental Ferdy Sambo Jelang Sidang Putusan 13 Februari 2023
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo bakal hadapi sidang agenda putusan hakim atau vonis pada Senin, 13 Februari 2023.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ferdy-sambo-sidang-brigadir-J-31-Januari-2023.jpg)
- Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dituntut pidana seumur hidup;
- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo, dituntut 8 tahun penjara;
Baca juga: Mengenal Apa Itu Duplik, Agenda Sidang Ferdy Sambo Besok Selasa 31 Januari 2023
- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo, dituntut 12 tahun penjara;
- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo, dituntut 8 tahun penjara; dan
- Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara.
Kelimanya dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)