Jumat, 6 Maret 2026

Brigadir J

Kritisi Duplik Ferdy Sambo, Pakar Hukum Sebut Kuasa Hukum Targetkan Keringanan Hukuman

Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara Herry Firmansyah mengkritisi duplik Ferdy Sambo yang menolak replik JPU dalam kasus Brigadir J.

Tayang:
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
zoom-inlihat foto Kritisi Duplik Ferdy Sambo, Pakar Hukum Sebut Kuasa Hukum Targetkan Keringanan Hukuman
Capture YouTube KOMPASTV
Terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang agenda duplik atas perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (31/1/2023). Begini kata pakar hukum soal duplik kuasa hukum Ferdy Sambo. 

"Misalnya penasihat hukumnya Sambo (menyatakan) bahwa 'Sambo enggak bersalah, Sambo hanya memerintahkan hajar, hajar itu enggak sampai mati' begitu. Itu kan keyakinan juga yang dibentuk," ungkap Herry.

Terkait hal itu, Herry yang mencoba memposisikan dirinya sebagai penasihat hukum terdakwa, pasti menginginkan keringanan hukuman atau bahkan vonis bebas untuk kliennya.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Replik, Jawaban JPU yang Tolak Pledoi Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky

"Saya coba menyelami perasaan seseorang kalau menjadi penasihat hukum, tentunya inginnya kliennya pasti dapat keringanan, bahkan kalau bisa minta dituntut bebas." sebut Herry.

Herry menambahkan bahwa terlepas dari keterangan siapa yang dimasukkan ke dalam surat tuntutan, yang terpenting ialah kebenaran materiilnya.

"Bagi saya, mau mendengarkan dari siapa pun kan yang penting yang disampaikan adalah satu kebenaran materiil." sebut Herry.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Pledoi, Hak yang akan Digunakan Putri Candrawathi atas Tuntutan 8 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J, ajudan Ferdy Sambo itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dituntut pidana seumur hidup;

- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo, dituntut 8 tahun penjara;

Baca juga: Motif Bharada E Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Pengacara: Penebusan Dosa ke Brigadir J dan Keluarga

- Bharada E ajudan Ferdy Sambo, dituntut 12 tahun penjara;

- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo, dituntut 8 tahun penjara; dan

- Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara.

Kelimanya dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved