Senin, 9 Maret 2026

Brigadir J

Kritisi Duplik Ferdy Sambo, Pakar Hukum Sebut Kuasa Hukum Targetkan Keringanan Hukuman

Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara Herry Firmansyah mengkritisi duplik Ferdy Sambo yang menolak replik JPU dalam kasus Brigadir J.

Tayang:
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
zoom-inlihat foto Kritisi Duplik Ferdy Sambo, Pakar Hukum Sebut Kuasa Hukum Targetkan Keringanan Hukuman
Capture YouTube KOMPASTV
Terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang agenda duplik atas perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (31/1/2023). Begini kata pakar hukum soal duplik kuasa hukum Ferdy Sambo. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara Herry Firmansyah mengkritisi duplik kubu eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Ferdy Sambo terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J telah menjalani sidang agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (31/1/2023).

Dalam duplik yang disampaikan, penasihat hukum Ferdy Sambo meminta agar majelis hakim sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J menolak replik jaksa penuntut umum (JPU).

Untuk diketahui, duplik adalah jawaban dari terdakwa terhadap replik JPU.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Persiapan Mental Ferdy Sambo Jelang Sidang Putusan 13 Februari 2023

Sementara replik adalah tanggapan JPU terhadap nota pembelaan (pledoi) terdakwa atas tuntutan jaksa.

Kubu Ferdy Sambo yang menolak replik JPU, menyatakan bahwa surat tuntutan disusun hanya berdasarkan keterangan dari terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).

Sebagaimana diketahui, Bharada E merupakan orang yang membongkar skenario palsu Ferdy Sambo tentang kronologi meninggalnya Brigadir J.

Baca juga: Susul Ferdy Sambo, Bharada E Bakal Jalani Sidang Duplik Besok Lusa, Begini Bocorannya

Bharada E menyebut bahwa Brigadir J tewas akibat ditembak atas perintah Ferdy Sambo, bukan dalam baku tembak.

Sementara itu di sisi lain, pihak peasihat hukum Ferdy Sambo bersikeras bahwa kliennya bukan memerintahkan tembak namun 'hajar'.

"Suatu keyakinan itu muncul pasti ada dasarnya. Dalam perkara ini, apa yang disampaikan Eliezer itu tentunya banyak yang bertentangan dengan terdakwa yang lain." kata Herry seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

"Tapi apakah kemudian yang hanya satu atau segelintir ini dianggap salah? Nah ini yang kemudian ditelusuri oleh jaksa." sambungnya.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Amicus Curiae, Dokumen dari ICJR untuk Lindungi Bharada E di Sidang Ferdy Sambo

Menurut Herry, keyakinan JPU soal kronologi penembakan yang menewaskan Brigadir J, tidak dapat digoyahkan karena pasti telah berdasarkan penelusuran yang panjang.

"Berdasarkan keyakinan jaksa bahkan banyak dituangkan dalam surat tuntutan, keterangan Eliezer ini adalah keterangan yang dapat dipercaya." jelas Herry.

"Mengapa yang lain tidak dimasukkan? Karena mungkin, asumsi saya berdasarkan apa yang disampaikan di surat tuntutan, ketika jaksa menyinggung masalah ketidakpercayaan bahkan cenderung untuk mengatakan yang tidak sebenarnya, dan kemungkinan juga lingkar terdekat dari para terdakwa mengetahui hal itu tapi mendiamkan, ini kan berkali-kali juga sudah disinggung oleh jaksa penuntut umum." lanjutnya.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Duplik, Agenda Sidang Ferdy Sambo Besok Selasa 31 Januari 2023

"Dan berbicara tentang keyakinan, kita enggak bisa menggoyahkan keyakinan orang lain, karena itu pasti berdasarkan penelusuran yang panjang juga, sama seperti keyakinannya penasihat hukum." sambungya lagi.

"Misalnya penasihat hukumnya Sambo (menyatakan) bahwa 'Sambo enggak bersalah, Sambo hanya memerintahkan hajar, hajar itu enggak sampai mati' begitu. Itu kan keyakinan juga yang dibentuk," ungkap Herry.

Terkait hal itu, Herry yang mencoba memposisikan dirinya sebagai penasihat hukum terdakwa, pasti menginginkan keringanan hukuman atau bahkan vonis bebas untuk kliennya.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Replik, Jawaban JPU yang Tolak Pledoi Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky

"Saya coba menyelami perasaan seseorang kalau menjadi penasihat hukum, tentunya inginnya kliennya pasti dapat keringanan, bahkan kalau bisa minta dituntut bebas." sebut Herry.

Herry menambahkan bahwa terlepas dari keterangan siapa yang dimasukkan ke dalam surat tuntutan, yang terpenting ialah kebenaran materiilnya.

"Bagi saya, mau mendengarkan dari siapa pun kan yang penting yang disampaikan adalah satu kebenaran materiil." sebut Herry.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Pledoi, Hak yang akan Digunakan Putri Candrawathi atas Tuntutan 8 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J, ajudan Ferdy Sambo itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dituntut pidana seumur hidup;

- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo, dituntut 8 tahun penjara;

Baca juga: Motif Bharada E Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Pengacara: Penebusan Dosa ke Brigadir J dan Keluarga

- Bharada E ajudan Ferdy Sambo, dituntut 12 tahun penjara;

- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo, dituntut 8 tahun penjara; dan

- Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara.

Kelimanya dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved