Brigadir J
JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy Ungkap Kondisi Kliennya
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy ungkap kondisi psikologis kliennya setelah pledoi atau pembelaannya ditolak jaksa dalam sidang replik hari ini.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNGORONTALO.COM - Terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) kembali menjalani sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (30/1/2023).
Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang juga menyeret atasan Bharada E yakni eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu, beragendakan pembacaan replik jaksa penuntut umum (JPU).
Melalui replik, JPU membantah nota pembelaan (pledoi) dari pihak Bharada E.
Pasalnya, JPU menilai Bharada tidak dalam tekanan saat Ferdy Sambo memerintahkan untuk menembak Brigadir J.
Baca juga: Doakan agar Dapat Hukuman Ringan, Mahfud MD Minta Bharada E Tabah Terima Vonis Hakim
"Kami tim penuntut umum dalam perkara ini berpendapat bahwa pledoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan." kata JPU membacakan repliknya di sidang PN Jakarta Selatan, Senin, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
"Karena uraian-uraian pledoi penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan penuntut umum," lanjutnya.
JPU lantas meminta majelis hakim untuk menolak seluruh isi pledoi dari tim penasihat hukum Bharada E.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Manus Ministra dan Manus Domina, Dalih untuk Bebaskan Bharada E dari Kasus Sambo
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk: satu, menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu." ungkap JPU.
JPU juga memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan kepada Bharada E sesuai diktum tuntutan.
Sebagaimana diketahui, JPU menuntut Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Ingin Bharada E Lepas dari Jerat Pidana, Ronny Talapessy Kutip Postulat Pledoi yang Tak Biasa
"Dua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023." sambungnya.
Adapun Ronny Talapessy, Pengacara Bharada E angkat bicara mengenai replik JPU tersebut.
Ronny menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berpegang pada pledoi.
Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara gegara Ferdy Sambo, Begini Permohonan Bharada E pada Hakim dalam Pledoi
"Terkait dengan replik dari jaksa penuntut umum tentunya kami tetap berpatokan atau berpegang kepada pledoi kami." kata Ronny saat ditemui terpisah setelah sidang di PN Jakarta Selatan, Senin, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
"Jadi terkait dengan berbeda pandangan, terkait dengan penerapan hukum, tentunya kami punya pandangan tersendiri," jelasnya.
Adapun Bharada E akan menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda duplik pada Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Pengacara Kuat Maruf Sebut Kesaksian Bharada E Bersifat Testimonium de Auditu, Apa Itu?
Terkait hal itu, saat ditanya tentang kondisi psikologis Bharada E, Ronny menjawab:
"Kita tetap memantau, terus menguatkan supaya Richard Eliezer tetap stabil ya, terus tabah." ungkap Ronny.
Ronny menyebut bahwa Bharada E telah pasrah kepada Tuhan dan percaya majelis hakim akan memberi keadilan untuknya.
Baca juga: Dikutip JPU saat Tuntut Bharada E, Begini Bunyi Kalimat Artidjo Alkostar Hakim Agung Zaman Gus Dur
"Terus dia sampaikan bahwa 'semua diserahkan kepada Tuhan' dan percaya bahwa majelis hakim akan memberikan keadilan untuk dia." imbuh Ronny.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo;
Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara gegara Jadi Eksekutor Ferdy Sambo, Ini Pertimbangan JPU
- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;
- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo;
- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan
- Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.
Kelimanya dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/bharada-e-sidang-brigadir-J-senin-30-januari-2023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.