Brigadir J
Merasa Frustasi, Begini Alasan Ferdy Sambo Ganti Judul Pledoi di Sidang Kasus Brigadir J
Ferdy Sambo mengganti judul pledoi atau nota pembelaan pribadinya sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J di sidang kemarin.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Hal itu merujuk pada klaim bahwa Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo yang diduga menjadi korban kekerasan seksual Brigadir J.
Baca juga: Jika Divonis Mati, Ferdy Sambo Diduga Akan Bongkar Borok Kepolisian, IPW: Faktanya Dia Terbukti
Ferdy Sambo juga mengatakan bahwa skenario palsu tembak-menembak untuk menutupi kronologi pembunuhan Brigadir J, baru ia sampaikan kepada Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf setelah kejadian.
"Cerita tembak-menembak tersebut baru saya sampaikan kepada Richard Eliezer pasca terjadinya peristiwa penembakan Yosua," ungkap Ferdy Sambo.
"Cerita tembak-menembak juga baru saya jelaskan kepada Kuat Maruf dan Ricky Rizal ketika saya menemui mereka saat pemeriksaan di biro Provos Mabes Polri," sambungnya.
"Sejak awal, saya tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban Yosua, karena peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya harkat martabat saya juga istri saya yang menjadi korban perkosaan," lanjutnya.
Baca juga: Prihatin pada Tindakan Ferdy Sambo yang Tewaskan Brigadir J, Oegroseno: Anak Buah Itu Anak Kita
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Ferdy Sambo;
- Putri Candrawathi;
Baca juga: Mahfud MD Jamin Independensi Kejaksaan di Tengah Gerakan Bawah Tanah yang Ingin Ferdy Sambo Bebas
- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo;
- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan
- Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.
Kelimanya dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ferdy-sambo-sidang-brigadir-J-24-Januari-2023.jpg)