Brigadir J

Merasa Frustasi, Begini Alasan Ferdy Sambo Ganti Judul Pledoi di Sidang Kasus Brigadir J

Ferdy Sambo mengganti judul pledoi atau nota pembelaan pribadinya sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J di sidang kemarin.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
zoom-inlihat foto Merasa Frustasi, Begini Alasan Ferdy Sambo Ganti Judul Pledoi di Sidang Kasus Brigadir J
Capture YouTube KOMPASTV
Terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membacakan pledoi atau nota pembelaan pribadinya dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah membacakan pledoi atau nota pembelaan pribadinya sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Pledoi pribadi terdakwa itu dibaca Ferdy Sambo dalam agenda sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023).

Pledoi Ferdy Sambo ini merupakan tanggapan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut eks Kadiv Propam Polri itu dengan pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam pembelaannya, Ferdy Sambo mengaku ia tidak merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca juga: Yakin Pledoi Ferdy Sambo Tak Akan Ringankan Tuntutan Hukuman, Pengacara Brigadir J: Peluangnya Tipis

Adapun Ferdy Sambo menyatakan bahwa ia sempat mengganti judul pledoi pribadinya itu.

"Saya membuat judul 'Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan'," kata Ferdy Sambo di sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

Ferdy Sambo pun mengungkapkan alasannya mengubah judul pada pledoi pribadinya itu.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Pledoi, Hak yang akan Digunakan Putri Candrawathi atas Tuntutan 8 Tahun Penjara

"Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul 'Pembelaan yang Sia-sia'," sebut Ferdy Sambo.

"Karena di tengah hinaan, caci maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini acap kali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustasi," ungkapnya.

Ferdy Sambo merasa pembelaan yang dilontarkannya tidak pantas untuk didengar atau dipertimbangkan seakan-akan dirinya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia.

Baca juga: Berani Sumpah Demi Allah Tak Tahu Rencana Ferdy Sambo, Kuat Maruf Susun Sendiri Pledoinya?

"Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan majelis hakim. Rasanya tidak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan, bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar lagi, dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya." papar Ferdy Sambo.

"Selama 28 tahun saya bekerja sebagai aparat penegak hukum dan menangani berbagai perkara kejahatan termasuk pembunuhan, belum pernah saya menyaksikan tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa sebagaimana yang saya alami hari ini," imbuhnya.

Ferdy Sambo juga mengeluhkan terhadap banyaknya tuduhan 'sadis' yang diarahkan kepadanya setelah kasus ini mencuat dan hangat dibicarakan publik.

Baca juga: Pledoi Kuat Maruf: Pakai Dalih Kecerdasan di Bawah Rata-rata Tak Mungkin Pahami Rencana Ferdy Sambo

"Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia, saya telah dituduh secara sadis." jelas Ferdy Sambo.

Dalam pledoi tersebut, Ferdy Sambo mengaku meninggalnya Brigadir J tidak direncanakan karena terjadi begitu cepat dan diselimuti emosi.

Hal itu merujuk pada klaim bahwa Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo yang diduga menjadi korban kekerasan seksual Brigadir J.

Baca juga: Jika Divonis Mati, Ferdy Sambo Diduga Akan Bongkar Borok Kepolisian, IPW: Faktanya Dia Terbukti

Ferdy Sambo juga mengatakan bahwa skenario palsu tembak-menembak untuk menutupi kronologi pembunuhan Brigadir J, baru ia sampaikan kepada Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf setelah kejadian.

"Cerita tembak-menembak tersebut baru saya sampaikan kepada Richard Eliezer pasca terjadinya peristiwa penembakan Yosua," ungkap Ferdy Sambo.

"Cerita tembak-menembak juga baru saya jelaskan kepada Kuat Maruf dan Ricky Rizal ketika saya menemui mereka saat pemeriksaan di biro Provos Mabes Polri," sambungnya.

"Sejak awal, saya tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban Yosua, karena peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya harkat martabat saya juga istri saya yang menjadi korban perkosaan," lanjutnya.

Baca juga: Prihatin pada Tindakan Ferdy Sambo yang Tewaskan Brigadir J, Oegroseno: Anak Buah Itu Anak Kita

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Ferdy Sambo;

- Putri Candrawathi;

Baca juga: Mahfud MD Jamin Independensi Kejaksaan di Tengah Gerakan Bawah Tanah yang Ingin Ferdy Sambo Bebas

- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo;

- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan

- Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

Kelimanya dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved