Brigadir J

Prihatin pada Tindakan Ferdy Sambo yang Tewaskan Brigadir J, Oegroseno: Anak Buah Itu Anak Kita

Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno ungkapkan keprihatinannya pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang jerat Ferdy Sambo.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Kolase YouTube KOMPASTV
Mantan Wakapolri Komjen Purn. Oegroseno (kiri) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (20/1/2023) saat menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria dalam sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang menyeret eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (kanan). Oegroseno menyesalkan perbuatan Ferdy Sambo. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang menjerat eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Oegroseno menyebut bahwa Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan keji itu hingga menewaskan ajudannya sendiri, Brigadir J.

Oegroseno tampaknya juga belum mengakui motif Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hal itu disampaikan Oegroseno setelah menghadiri sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus meninggalnya Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Mau Jadi Saksi Meringankan di Sidang Hendra dan Agus, Mantan Wakapolri: Mereka Dulu Anak Buah Saya

Oegroseno yang juga merupakan Kadiv Propam Polri pada 2009-2010 itu menjadi saksi yang meringankan untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria dalam sidang tersebut.

"Saya juga prihatin ya," ujar Oegroseno di PN Jakarta Selatan, Jumat, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

"Kalau anak buah itu kan, anak buah itu anak kita, adik kita, kenapa harus pakai dibunuh, ditembak. Itu yang harusnya jangan sampai terjadi kan," lanjutnya.

Terdakwa mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan (kanan) dan saksi Mantan Wakapolri Komjen Purn. Oegroseno (kiri) dalam sidang lanjutan perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (20/1/2023).
Terdakwa mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan (kanan) dan saksi Mantan Wakapolri Komjen Purn. Oegroseno (kiri) dalam sidang lanjutan perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (20/1/2023). (YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Mahfud MD Jamin Independensi Kejaksaan di Tengah Gerakan Bawah Tanah yang Ingin Ferdy Sambo Bebas

Menurut Oegroseno, motif yang diklaim Ferdy Sambo saat ini dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, belum terbukti.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo mengklaim bahwa motif dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J ini ialah adanya dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi mengaku telah menjadi korban dugaan kekerasan seksual Brigadir J, hal itulah yang membuat Ferdy Sambo membuat rencana keji ini.

Baca juga: Blak-blakan, Ferdy Sambo Ngaku Pasti Hancurkan Rekaman CCTV jika Tahu Isinya Brigadir J Masih Hidup

"Ya mau dibilang dendam, tapi kan motifnya belum terungkap di situ, saya belum pernah lihat motif yang sebenarnya, tapi kalau bisa ya jangan terjadi lah," ungkap Oegroseno.

Lebih lanjut Oegroseno mengatakan bahwa hubungan antara ajudan dan atasan harus dijaga layaknya keluarga.

"Keluarga besar itu ya ada adik, ada kakak, dianggap kayak orangtua, hubungan seperti itu harus dijaga," kata Oegroseno.

Baca juga: Tidak Ada Hal Meringankan, Ini 6 Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo dalam Tuntutan Seumur Hidup

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved