Brigadir J
Yakin Pledoi Ferdy Sambo Tak Akan Ringankan Tuntutan Hukuman, Pengacara Brigadir J: Peluangnya Tipis
Nota pembelaan alias pledoi Ferdy Sambo diyakini tidak akan meringankan tuntutan hukumannya atas kasus pembunuhan Brigadir J.
TRIBUNGORONTALO.COM - Nota pembelaan alias pledoi Ferdy Sambo diyakini tidak akan meringankan tuntutan hukumannya atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukannya.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh pengacara Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak.
Meski begitu, sebagaimana dilansir TribunWow.com, diakui Martin bahwa bukan berarti peluangnya tidak ada sama sekali.
Ia lantas menduga pengacara Ferdy Sambo akan menyampaikan hal-hal yang meringankan hukuman suami Putri Candrawathi tersebut.
Baca juga: Berani Sumpah Demi Allah Tak Tahu Rencana Ferdy Sambo, Kuat Maruf Susun Sendiri Pledoinya?
Baca juga: Pledoi Kuat Maruf: Pakai Dalih Kecerdasan di Bawah Rata-rata Tak Mungkin Pahami Rencana Ferdy Sambo
"Ada yang disampaikan mengenai hal-hal yang meringankan," kata Martin dikutip KOMPASTV, Selasa (24/1/2023).
"Dari berbagai banyak macam pengalaman saya, memang agak sedikit mustahil orang itu tidak ada hal yang meringankan."
Namun menurut Martin, hal-hal meringankan tersebut akan dikesampingkan oleh hakim jika kejahatan terdakwa dinilai sangat berat.

Ia lantas menyoroti momentum mengenai surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Putri.
Martin menilai isi surat tuntutan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mencari celah guna meringankan hukuman Ferdy Sambo.
"Ada satu sisi yang saya lihat mengenai konteks keringanan terhadap Ferdy Sambo sebagai terdakwa," kata Martin.
"Saya lihat, kalau saja Ferdy Sambo memanfaatkan momentum yang sudah terjadi melalui surat tuntutan jaksa penutut umum kepada Putri Candrawathi, saya pikir bukan tidak mungkin, bila dipergunakan dengan benar itu dapat menjadi alasan yang meringankan."
"Namun yang jadi pertanyaan apakah akan digunakan atau tidak?," lanjutnya.
Ini 9 Hal yang Jadi Pertimbangan Richard Eliezer Tetap Dipertahankan sebagai Anggota Polri |
![]() |
---|
Sebut Ferdy Sambo Tak Bakal Dieksekusi Mati, Mahfud MD Ungkap Dugaannya: Akan Meninggal di Penjara |
![]() |
---|
Ingin Ferdy Sambo Cs Dihukum Lebih Ringan? Kejaksaan Jelaskan Alasan Ajukan Banding Kasus Brigadir J |
![]() |
---|
Dukung Bharada E Direkrut Polri Lagi, Pengamat: Perintah Jabatan Sama Dengan Jalankan Undang-undang |
![]() |
---|
Bukan Perkara KUHP Baru, Kuasa Hukum Brigadir J Curiga Ferdy Sambo Tetap Tak Akan Dieksekusi Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.