Brigadir J
Berani Sumpah Demi Allah Tak Tahu Rencana Ferdy Sambo, Kuat Maruf Susun Sendiri Pledoinya?
Sampai berani sumpah demi Allah di pledoinya, Kuat Maruf dengan tegas mengaku tak terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/kuat-maruf-sidang-brigadir-J-24-januari-2023_.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Kuat Maruf baru saja membacakan pledoi atau nota pembelaannya dalam sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (24/1/2023).
Dalam pledoi pribadinya, Kuat Maruf mengaku tidak mengetahui kesalahannya dalam kasus pembunhan berencana Brigadir J yang juga menjerat eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Kuat Maruf juga mengaku bingung kenapa dirinya bisa dituduh ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Pasalnya, Kuat Maruf mengklaim bahwa dirinya tidak mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Baca juga: Pledoi Kuat Maruf: Pakai Dalih Kecerdasan di Bawah Rata-rata Tak Mungkin Pahami Rencana Ferdy Sambo
Selain itu, Kuat Maruf juga menyatakan bahwa dirinya tak mengetahui bahwa maut akan dialami Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.
"Saya tidak tahu salah saya apa dan saya tidak mengerti kenapa saya dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan almarhum Yosua," ucap Kuat Maruf membacakan pledoi pribadinya di sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
Kuat Maruf juga mengatakan bahwa ia tidak akan sampai hati untuk ikut membunuh orang terlebih pada Brigadir J yang telah berbaik hati kepadanya.
Baca juga: Jika Divonis Mati, Ferdy Sambo Diduga Akan Bongkar Borok Kepolisian, IPW: Faktanya Dia Terbukti
Untuk diketahui, Kuat Maruf menyebutkan dalam pledoi pribadinya itu bahwa Brigadir J pernah membantu membiayai sekolah anaknya saat ia sempat tak bekerja dengan Ferdy Sambo selama 2 tahun.
"Demi Allah saya bukan orang sadis, tega, dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang. Apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," ungkap Kuat Maruf.
Adapun menurut Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan mengatakan bahwa pledoi pribadi tersebut disusun sendiri oleh sang terdakwa.
Baca juga: Gegara Ferdy Sambo, Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Simak 3 Hal Meringankan dan Memberatkan
"Dia sendiri yang membuat itu pledoi, untuk pribadinya ya," sebut Irwan setelah persidangan seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
Meski masih dibantu menyusun kata-kata yang mudah diterima, kata Irwan, inti subtansi pledoi pribadi terdakwa dibuat berdasarkan pemikiran Kuat Maruf sendiri.
"Kami mungkin hanya memberikan sedikit, menyesuaikan dengan kalimat-kalimat yang bisa mudah diterima lah oleh publik karena kami juga sadari bahwa dia punya keterbatasan terkait dengan penyusunan kalimat kata-kata," jelas Irwan.
Baca juga: Dijadikan JPU sebagai Penutup Tuntutan Kuat Maruf, Begini Bunyi Quote Martin Luther King Jr
"Jadi kami hanya mencoba membantu tetapi pada prinsipnya inti substansi dari pledoi tersebut dia sendiri, pemikiran dia sendiri," imbuhnya.
Sementara itu, dalam pledoi dari penasihat hukum Kuat Maruf, Irwan menyebut terdapat 14 poin dalam nota pembelaan yang disusun timnya.
"Kami pun selaku kuasa hukum juga memaparkan ada sekitar 14 poin terkait dengan tuntutan jaksa yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta persidangan," sebut Irwan.
Baca juga: Begini Ekspresi Kuat Maruf saat Dituntut JPU 8 Tahun Penjara Gara-gara Ferdy Sambo
Salah satu poin pledoi penasihat hukum itu ialah menyatakan Kuat Maruf tidak mengetahui pembicaraan antara Ferdy Sambo dengan Bripka RR dan Bharada E di lantai 3 rumah pribadi sang eks Kadiv Propam Polri.
"Isi komunikasi tersebut tidak tersampaikan kepada Kuat Maruf. Jadi Kuat Maruf tidak tahu sama sekali ada pembicaraan di lantai 3," kata Irwan.
"Nah hal-hal itu lah di dalam pledoi kami di 14 poin itu yang coba kami sampaikan di depan persidangan untuk meyakinkan majelis hakim bahwa tidak sepatutnya lah saudara Kuat Maruf ini dipidana dalam perkara ini," sambungnya.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Meeting of Minds yang Bisa Bikin Kuat Maruf Bebas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sebagai informasi, pledoi ini merupakan tanggapan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Kuat Maruf.
Di persidangan sebelumnya, Kuat Maruf dituntut JPU dengan pidana penjara selama 8 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo ini.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Sebut Bisa Tak Dipidana, Pengacara Kuat Maruf Ngotot Kliennya Tak Tahu Rencana Ferdy Sambo
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Ferdy Sambo;
- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;
- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo;
Baca juga: Bikin Ngakak, Kuat Maruf Sambat Tentang Ini setelah Dinilai Punya Kecerdasan di Bawah Rata-rata
- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan
- Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.
Kelimanya dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)