Brigadir J
Meski Telah Dicabut, Gugatan Ferdy Sambo untuk Jokowi dan Kapolri ke PTUN Disebut Mengada-ada
Kompolnas menyebut gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN, mengada-ada, begini alasannya.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Ferdy Sambo Cabut Gugatan
Diwartakan TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV, tak lama setelah kabar Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN, kini terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu berubah pikiran.
Ferdy Sambo akhirnya mencabut gugatan PTUN yang dilayangkannya terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri.
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis pun mengungkapkan alasan pencabutan gugatan ini.
Baca juga: Di Hadapan Hakim, Bharada E Ungkap Detik-detik saat Ferdy Sambo Memintanya Bunuh Brigadir J
"Setelah mempertimbangkan kembali serta mendengarkan masukan dari berbagai pihak, maka klien kami secara resmi memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN." ungkap Arman.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Ferdy Sambo;
- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;
- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo;
- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan
- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.
Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ferdy-sambo-sidang-brigadir-j-29-desember-2022.jpg)