Brigadir J

Meski Telah Dicabut, Gugatan Ferdy Sambo untuk Jokowi dan Kapolri ke PTUN Disebut Mengada-ada

Kompolnas menyebut gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN, mengada-ada, begini alasannya.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (29/12/2022). Terbaru dikabarkan, meski telah dicabut menggugat, gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN disebut Kompolnas mengada-ada. 

Ferdy Sambo Cabut Gugatan

Diwartakan TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV, tak lama setelah kabar Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN, kini terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu berubah pikiran.

Ferdy Sambo akhirnya mencabut gugatan PTUN yang dilayangkannya terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis pun mengungkapkan alasan pencabutan gugatan ini.

Baca juga: Di Hadapan Hakim, Bharada E Ungkap Detik-detik saat Ferdy Sambo Memintanya Bunuh Brigadir J

"Setelah mempertimbangkan kembali serta mendengarkan masukan dari berbagai pihak, maka klien kami secara resmi memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN." ungkap Arman.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Ferdy Sambo;

- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;

- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo;

- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan

- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved