Brigadir J

Meski Telah Dicabut, Gugatan Ferdy Sambo untuk Jokowi dan Kapolri ke PTUN Disebut Mengada-ada

Kompolnas menyebut gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN, mengada-ada, begini alasannya.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
zoom-inlihat foto Meski Telah Dicabut, Gugatan Ferdy Sambo untuk Jokowi dan Kapolri ke PTUN Disebut Mengada-ada
YouTube KOMPASTV
Terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (29/12/2022). Terbaru dikabarkan, meski telah dicabut menggugat, gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN disebut Kompolnas mengada-ada. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut gugatan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mengada-ada.

Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN karena tidak terima dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.

Gugatan Ferdy Sambo yang didaftarkan pada Kamis, 29 Desember 2022 itu tercatat di situs PTUN dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan bahwa gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri tersebut mengada-ada.

Baca juga: Alasan Putri Candrawathi Tak Kompak dengan Ferdy Sambo yang Bantah Keterangan Ketua RT Duren Tiga

"Kompolnas menganggap, gugatan tersebut mengada-ada. Meskipun, adalah hak semua warga negara untuk mengajukan gugatan," kata Poengky, Jumat (30/12/2022) seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

Kompolnas menilai pemecatan Ferdy Sambo sudah tepat apabila menilik Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri.

"Tetapi kalau kita melihat dalam gugatan saudara Ferdy Sambo ini, salah satu yang menjadi alasan adalah yang bersangkutan keberatan di-PTDH," ucap Poengky.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dipecat dari Polri karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya sendiri, Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Baca juga: Dari Sekian Kesaksian Seno Ketua RT Duren Tiga, Ferdy Sambo Bantah Keterangan soal Hal Ini

Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"PTDH itu sudah tepat karena saudara Ferdy Sambo dianggap melakukan pelanggaran sehingga mencoreng nama baik institusi kepolisian," tegas Poengky.

"Bahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri mengalami penurunan, ini akibat dari kasus yang dilakukan oleh saudara Ferdy Sambo," sambungnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Cuma Bisa Respons Begini saat Dimarahi Hakim Sidang Perintangan Kasus Brigadir J

Selain itu, Poengky juga mengatakan bahwa penolakan pengunduran diri Majelis Kode Etik Polri yang digunakan Ferdy Sambo sebagai dasar gugatan ini, adalah keliru.

"Karena berdasarkan Pasal 111 (Perpol Nomor 7 Tahun 2022), jika ingin mengundurkan diri maka yang bersangkutan itu tidak boleh melakukan pelanggaran dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," sebut Poengky.

"Sementara saudara Ferdy Sambo, dalam dakwaan itu didakwa melakukan pembunuhan berencana di mana ancaman dari pembunuhan berencana adalah ancaman tertingginya mati, atau seumur hidup, atau (penjara) 20 tahun, sehingga ini tidak bisa dijadikan dasar dalam gugatan tersebut." jelasnya.

"Oleh karena itu, Kompolnas sangat mendukung putusan PTDH dan Putusan PTDH tersebut sudah berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.

Baca juga: Sidang Brigadir J: Alasan Ahli Sebut Pelecehan Putri Candrawathi Tak Bisa Jadi Motif Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Cabut Gugatan

Diwartakan TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV, tak lama setelah kabar Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN, kini terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu berubah pikiran.

Ferdy Sambo akhirnya mencabut gugatan PTUN yang dilayangkannya terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis pun mengungkapkan alasan pencabutan gugatan ini.

Baca juga: Di Hadapan Hakim, Bharada E Ungkap Detik-detik saat Ferdy Sambo Memintanya Bunuh Brigadir J

"Setelah mempertimbangkan kembali serta mendengarkan masukan dari berbagai pihak, maka klien kami secara resmi memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN." ungkap Arman.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Ferdy Sambo;

- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;

- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo;

- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan

- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved