THR Guru ASN

THR Guru ASN dan PPPK Segera Cair! Ini Rincian Gaji dan Tunjangan 2026

THR guru ASN segera cair menunggu kepulangan Presiden Prabowo Subianto. Lalu bagaimana nasib guru non-ASN atau swasta?

Editor: Tita Rumondor
Tribun
THR GURU ASN DAN PPPK - Ilustrasi guru mengajar di sekolah - THR guru ASN segera cair menunggu kepulangan Presiden Prabowo Subianto. Lalu bagaimana nasib guru non-ASN atau swasta? 

Ringkasan Berita:
  • THR PNS dan PPPK 2026 disiapkan Rp55 triliun untuk 10,5 juta penerima.
  • Komponen THR meliputi gaji pokok hingga tunjangan kinerja (tukin).
  • Guru swasta wajib terima THR H-7 Lebaran, plus peluang dapat TPG, TKG, dan insentif pemerintah.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) segera cair.

Lalu, bagaimana nasib guru swasta? Pertanyaan soal THR untuk seluruh guru di Indonesia memang tengah ramai diperbincangkan.

Untuk guru berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), pencairan dipastikan akan dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto kembali dari Amerika Serikat. Artinya, pencairan tinggal menunggu waktu.

Baca juga: CPNS 2026 Kapan Dibuka? Ini Jawaban Menteri PANRB: Sinyal 160 Ribu Formasi

Menteri Keuangan Purbaya menegaskan, pencairan THR PNS 2026 masih menunggu kepulangan Presiden dari Amerika Serikat.

"Kan sedang diproses. Nanti begitu presiden pulang mungkin Presiden akan umumkan," kata Purbaya usai Konferensi Pers APBN KITA, Senin (23/2/2026), dilansir dari Tribun News, Kamis (26/2/2026).

Anggaran THR Capai Rp 55 Triliun

Presiden Prabowo rencananya akan mengumumkan langsung jadwal pencairan THR PNS 2026.

Dari sisi anggaran, pemerintah telah menyiapkan dana bagi sekitar 10,5 juta penerima.

"Mencairkan THR bagi ASN, TNI/Polri dan pensiunan dengan nilai total mencapai Rp 55 triliun," ucap Purbaya.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk ASN, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan.

Jumlah ini meningkat dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp 49,9 triliun.

Sementara itu, untuk pekerja sektor swasta termasuk guru non-ASN, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran, sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Baca juga: Polemik Awardee Viral, LPDP Disorot: Dirut Ingatkan Keras soal Uang Pajak

ILUSTRASI -- guru mengajar di sekolah
THR GURU ASN dan PPPK - THR guru ASN segera cair menunggu kepulangan Presiden Prabowo Subianto. Lalu bagaimana nasib guru non-ASN atau swasta? (Tribun)

Komponen THR Guru PNS dan PPPK 2026

Jika mengacu pada kebijakan dua tahun terakhir, komponen THR PNS meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (tukin)

Pada 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR secara penuh termasuk 100 persen tukin bagi ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim.

ASN daerah menerima skema serupa menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 26 Februari 2026 (8 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:04
‘Ashr 15:18
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:16

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved