THR Guru ASN
THR Guru ASN dan PPPK Segera Cair! Ini Rincian Gaji dan Tunjangan 2026
THR guru ASN segera cair menunggu kepulangan Presiden Prabowo Subianto. Lalu bagaimana nasib guru non-ASN atau swasta?
Ringkasan Berita:
TRIBUNGORONTALO.COM -- Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) segera cair.
Lalu, bagaimana nasib guru swasta? Pertanyaan soal THR untuk seluruh guru di Indonesia memang tengah ramai diperbincangkan.
Untuk guru berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), pencairan dipastikan akan dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto kembali dari Amerika Serikat. Artinya, pencairan tinggal menunggu waktu.
Baca juga: CPNS 2026 Kapan Dibuka? Ini Jawaban Menteri PANRB: Sinyal 160 Ribu Formasi
Menteri Keuangan Purbaya menegaskan, pencairan THR PNS 2026 masih menunggu kepulangan Presiden dari Amerika Serikat.
"Kan sedang diproses. Nanti begitu presiden pulang mungkin Presiden akan umumkan," kata Purbaya usai Konferensi Pers APBN KITA, Senin (23/2/2026), dilansir dari Tribun News, Kamis (26/2/2026).
Anggaran THR Capai Rp 55 Triliun
Presiden Prabowo rencananya akan mengumumkan langsung jadwal pencairan THR PNS 2026.
Dari sisi anggaran, pemerintah telah menyiapkan dana bagi sekitar 10,5 juta penerima.
"Mencairkan THR bagi ASN, TNI/Polri dan pensiunan dengan nilai total mencapai Rp 55 triliun," ucap Purbaya.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk ASN, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan.
Jumlah ini meningkat dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp 49,9 triliun.
Sementara itu, untuk pekerja sektor swasta termasuk guru non-ASN, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran, sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Baca juga: Polemik Awardee Viral, LPDP Disorot: Dirut Ingatkan Keras soal Uang Pajak
Komponen THR Guru PNS dan PPPK 2026
Jika mengacu pada kebijakan dua tahun terakhir, komponen THR PNS meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Pada 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR secara penuh termasuk 100 persen tukin bagi ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim.
ASN daerah menerima skema serupa menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ILUSTRASI-guru-mengajar-di-sekolah.jpg)