THR Guru ASN

THR Guru ASN dan PPPK Segera Cair! Ini Rincian Gaji dan Tunjangan 2026

THR guru ASN segera cair menunggu kepulangan Presiden Prabowo Subianto. Lalu bagaimana nasib guru non-ASN atau swasta?

Editor: Tita Rumondor
Tribun
THR GURU ASN DAN PPPK - Ilustrasi guru mengajar di sekolah - THR guru ASN segera cair menunggu kepulangan Presiden Prabowo Subianto. Lalu bagaimana nasib guru non-ASN atau swasta? 

Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900

Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100

Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800

Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400

Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500

Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000

Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.715.000

Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.956.000

Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.208.000

Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.470.100

Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.743.200

Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.028.600

Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900

Bagaimana dengan THR Guru Swasta?

Untuk guru non-ASN atau guru swasta, besaran THR umumnya setara satu kali gaji.

Namun pembayarannya mengikuti kebijakan masing-masing yayasan sebagai pemberi kerja, serta mempertimbangkan masa kerja minimal sebagaimana aturan ketenagakerjaan.

Dengan demikian, nominal yang diterima bisa berbeda-beda tergantung kebijakan internal lembaga.

Tunjangan Tambahan bagi Guru Non-ASN

Meski THR guru swasta bergantung pada yayasan, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tetap memberikan berbagai bentuk dukungan kesejahteraan.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menegaskan pentingnya peningkatan kesejahteraan guru.

“Guru adalah fondasi utama kualitas pendidikan. Karena itu, peningkatan kesejahteraan, percepatan sertifikasi, dan penguatan kompetensi guru menjadi prioritas strategis. Kami meyakini bahwa guru yang sejahtera dan profesional akan menghadirkan pembelajaran yang lebih bermakna bagi peserta didik," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti di Jakarta, dilansir dari laman Antara, Kamis (26/2/2026).

Adapun bentuk dukungan untuk guru non-ASN meliputi:

  • Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru bersertifikat pendidik.
  • Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi yang bertugas di daerah khusus.
  • Bantuan insentif untuk guru yang belum memiliki sertifikasi.

"Bantuan pemerintah ini diberikan untuk menambah penghasilan di luar gaji/upah dan kesejahteraan pendidik non-ASN dalam melaksanakan tugasnya," katanya.

Selain itu, pemerintah meningkatkan satuan biaya TPG dan TKG non-ASN dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta pada 2025.

Mulai 2026, penyaluran tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus yang sebelumnya setiap tiga bulan akan diberikan setiap bulan.

Pemerintah juga memperluas penerima insentif guru non-ASN pada 2025 dari 58.862 orang menjadi 365.542 orang.

"Lalu, peningkatan satuan biaya insentif guru non-ASN pada tahun 2026 yang semula Rp300.000/bulan menjadi Rp400.000/bulan," katanya.

Berbagai tunjangan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada guru non-ASN yang berperan profesional dalam mendukung sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. (*)

 


Sumber: https://www.kompas.com/edu/read/2026/02/26/083549571/thr-guru-pns-dan-pppk-siap-cair-bagaimana-guru-non-asn-atau-swasta?page=3

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 26 Februari 2026 (8 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:04
‘Ashr 15:18
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:16

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved