Rabu, 6 Mei 2026

THR Guru ASN

THR Guru ASN dan PPPK Segera Cair! Ini Rincian Gaji dan Tunjangan 2026

THR guru ASN segera cair menunggu kepulangan Presiden Prabowo Subianto. Lalu bagaimana nasib guru non-ASN atau swasta?

Tayang:
Editor: Tita Rumondor
zoom-inlihat foto THR Guru ASN dan PPPK Segera Cair! Ini Rincian Gaji dan Tunjangan 2026
Tribun
THR GURU ASN DAN PPPK - Ilustrasi guru mengajar di sekolah - THR guru ASN segera cair menunggu kepulangan Presiden Prabowo Subianto. Lalu bagaimana nasib guru non-ASN atau swasta? 
Ringkasan Berita:
  • THR PNS dan PPPK 2026 disiapkan Rp55 triliun untuk 10,5 juta penerima.
  • Komponen THR meliputi gaji pokok hingga tunjangan kinerja (tukin).
  • Guru swasta wajib terima THR H-7 Lebaran, plus peluang dapat TPG, TKG, dan insentif pemerintah.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) segera cair.

Lalu, bagaimana nasib guru swasta? Pertanyaan soal THR untuk seluruh guru di Indonesia memang tengah ramai diperbincangkan.

Untuk guru berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), pencairan dipastikan akan dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto kembali dari Amerika Serikat. Artinya, pencairan tinggal menunggu waktu.

Baca juga: CPNS 2026 Kapan Dibuka? Ini Jawaban Menteri PANRB: Sinyal 160 Ribu Formasi

Menteri Keuangan Purbaya menegaskan, pencairan THR PNS 2026 masih menunggu kepulangan Presiden dari Amerika Serikat.

"Kan sedang diproses. Nanti begitu presiden pulang mungkin Presiden akan umumkan," kata Purbaya usai Konferensi Pers APBN KITA, Senin (23/2/2026), dilansir dari Tribun News, Kamis (26/2/2026).

Anggaran THR Capai Rp 55 Triliun

Presiden Prabowo rencananya akan mengumumkan langsung jadwal pencairan THR PNS 2026.

Dari sisi anggaran, pemerintah telah menyiapkan dana bagi sekitar 10,5 juta penerima.

"Mencairkan THR bagi ASN, TNI/Polri dan pensiunan dengan nilai total mencapai Rp 55 triliun," ucap Purbaya.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk ASN, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan.

Jumlah ini meningkat dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp 49,9 triliun.

Sementara itu, untuk pekerja sektor swasta termasuk guru non-ASN, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran, sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Baca juga: Polemik Awardee Viral, LPDP Disorot: Dirut Ingatkan Keras soal Uang Pajak

ILUSTRASI -- guru mengajar di sekolah
THR GURU ASN dan PPPK - THR guru ASN segera cair menunggu kepulangan Presiden Prabowo Subianto. Lalu bagaimana nasib guru non-ASN atau swasta? (Tribun)

Komponen THR Guru PNS dan PPPK 2026

Jika mengacu pada kebijakan dua tahun terakhir, komponen THR PNS meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (tukin)

Pada 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR secara penuh termasuk 100 persen tukin bagi ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim.

ASN daerah menerima skema serupa menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Guru dan dosen yang tidak memperoleh tukin menerima tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji. Sementara CPNS mendapatkan 80 persen dari gaji pokok.

Baca juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini 26 Februari 2026 Stabil, Cek Rincian Lengkap Galeri 24 dan UBS

Rincian Gaji Pokok PNS

Besaran gaji pokok PNS mengacu pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.

Nominal ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), belum termasuk tunjangan.

Golongan I

I/a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

I/b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

I/c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

I/d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

II/a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

II/b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

II/c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

II/d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III

III/a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

III/b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

III/c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

III/d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

IV/a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

IV/b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

IV/c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

IV/d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

IV/e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Daftar Gaji PPPK Terbaru

Gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan jabatan dan masa kerja, sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024, di luar tunjangan.

Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900

Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200

Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200

Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600

Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900

Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100

Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800

Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400

Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500

Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000

Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.715.000

Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.956.000

Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.208.000

Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.470.100

Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.743.200

Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.028.600

Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900

Bagaimana dengan THR Guru Swasta?

Untuk guru non-ASN atau guru swasta, besaran THR umumnya setara satu kali gaji.

Namun pembayarannya mengikuti kebijakan masing-masing yayasan sebagai pemberi kerja, serta mempertimbangkan masa kerja minimal sebagaimana aturan ketenagakerjaan.

Dengan demikian, nominal yang diterima bisa berbeda-beda tergantung kebijakan internal lembaga.

Tunjangan Tambahan bagi Guru Non-ASN

Meski THR guru swasta bergantung pada yayasan, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tetap memberikan berbagai bentuk dukungan kesejahteraan.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menegaskan pentingnya peningkatan kesejahteraan guru.

“Guru adalah fondasi utama kualitas pendidikan. Karena itu, peningkatan kesejahteraan, percepatan sertifikasi, dan penguatan kompetensi guru menjadi prioritas strategis. Kami meyakini bahwa guru yang sejahtera dan profesional akan menghadirkan pembelajaran yang lebih bermakna bagi peserta didik," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti di Jakarta, dilansir dari laman Antara, Kamis (26/2/2026).

Adapun bentuk dukungan untuk guru non-ASN meliputi:

  • Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru bersertifikat pendidik.
  • Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi yang bertugas di daerah khusus.
  • Bantuan insentif untuk guru yang belum memiliki sertifikasi.

"Bantuan pemerintah ini diberikan untuk menambah penghasilan di luar gaji/upah dan kesejahteraan pendidik non-ASN dalam melaksanakan tugasnya," katanya.

Selain itu, pemerintah meningkatkan satuan biaya TPG dan TKG non-ASN dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta pada 2025.

Mulai 2026, penyaluran tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus yang sebelumnya setiap tiga bulan akan diberikan setiap bulan.

Pemerintah juga memperluas penerima insentif guru non-ASN pada 2025 dari 58.862 orang menjadi 365.542 orang.

"Lalu, peningkatan satuan biaya insentif guru non-ASN pada tahun 2026 yang semula Rp300.000/bulan menjadi Rp400.000/bulan," katanya.

Berbagai tunjangan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada guru non-ASN yang berperan profesional dalam mendukung sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. (*)

 


Sumber: https://www.kompas.com/edu/read/2026/02/26/083549571/thr-guru-pns-dan-pppk-siap-cair-bagaimana-guru-non-asn-atau-swasta?page=3

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved