THR Guru ASN
THR Guru ASN dan PPPK Segera Cair! Ini Rincian Gaji dan Tunjangan 2026
THR guru ASN segera cair menunggu kepulangan Presiden Prabowo Subianto. Lalu bagaimana nasib guru non-ASN atau swasta?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ILUSTRASI-guru-mengajar-di-sekolah.jpg)
Ringkasan Berita:
TRIBUNGORONTALO.COM -- Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) segera cair.
Lalu, bagaimana nasib guru swasta? Pertanyaan soal THR untuk seluruh guru di Indonesia memang tengah ramai diperbincangkan.
Untuk guru berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), pencairan dipastikan akan dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto kembali dari Amerika Serikat. Artinya, pencairan tinggal menunggu waktu.
Baca juga: CPNS 2026 Kapan Dibuka? Ini Jawaban Menteri PANRB: Sinyal 160 Ribu Formasi
Menteri Keuangan Purbaya menegaskan, pencairan THR PNS 2026 masih menunggu kepulangan Presiden dari Amerika Serikat.
"Kan sedang diproses. Nanti begitu presiden pulang mungkin Presiden akan umumkan," kata Purbaya usai Konferensi Pers APBN KITA, Senin (23/2/2026), dilansir dari Tribun News, Kamis (26/2/2026).
Anggaran THR Capai Rp 55 Triliun
Presiden Prabowo rencananya akan mengumumkan langsung jadwal pencairan THR PNS 2026.
Dari sisi anggaran, pemerintah telah menyiapkan dana bagi sekitar 10,5 juta penerima.
"Mencairkan THR bagi ASN, TNI/Polri dan pensiunan dengan nilai total mencapai Rp 55 triliun," ucap Purbaya.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk ASN, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan.
Jumlah ini meningkat dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp 49,9 triliun.
Sementara itu, untuk pekerja sektor swasta termasuk guru non-ASN, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran, sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Baca juga: Polemik Awardee Viral, LPDP Disorot: Dirut Ingatkan Keras soal Uang Pajak
Komponen THR Guru PNS dan PPPK 2026
Jika mengacu pada kebijakan dua tahun terakhir, komponen THR PNS meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Pada 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR secara penuh termasuk 100 persen tukin bagi ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim.
ASN daerah menerima skema serupa menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Guru dan dosen yang tidak memperoleh tukin menerima tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji. Sementara CPNS mendapatkan 80 persen dari gaji pokok.
Baca juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini 26 Februari 2026 Stabil, Cek Rincian Lengkap Galeri 24 dan UBS
Rincian Gaji Pokok PNS
Besaran gaji pokok PNS mengacu pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.
Nominal ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), belum termasuk tunjangan.
Golongan I
I/a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
I/b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
I/c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
I/d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
II/a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
II/b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
II/c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
II/d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
III/a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
III/b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
III/c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
III/d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
IV/a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IV/b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IV/c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IV/d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IV/e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Daftar Gaji PPPK Terbaru
Gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan jabatan dan masa kerja, sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024, di luar tunjangan.
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.715.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.956.000
Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.208.000
Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.470.100
Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.743.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.028.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Bagaimana dengan THR Guru Swasta?
Untuk guru non-ASN atau guru swasta, besaran THR umumnya setara satu kali gaji.
Namun pembayarannya mengikuti kebijakan masing-masing yayasan sebagai pemberi kerja, serta mempertimbangkan masa kerja minimal sebagaimana aturan ketenagakerjaan.
Dengan demikian, nominal yang diterima bisa berbeda-beda tergantung kebijakan internal lembaga.
Tunjangan Tambahan bagi Guru Non-ASN
Meski THR guru swasta bergantung pada yayasan, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tetap memberikan berbagai bentuk dukungan kesejahteraan.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menegaskan pentingnya peningkatan kesejahteraan guru.
“Guru adalah fondasi utama kualitas pendidikan. Karena itu, peningkatan kesejahteraan, percepatan sertifikasi, dan penguatan kompetensi guru menjadi prioritas strategis. Kami meyakini bahwa guru yang sejahtera dan profesional akan menghadirkan pembelajaran yang lebih bermakna bagi peserta didik," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti di Jakarta, dilansir dari laman Antara, Kamis (26/2/2026).
Adapun bentuk dukungan untuk guru non-ASN meliputi:
- Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru bersertifikat pendidik.
- Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi yang bertugas di daerah khusus.
- Bantuan insentif untuk guru yang belum memiliki sertifikasi.
"Bantuan pemerintah ini diberikan untuk menambah penghasilan di luar gaji/upah dan kesejahteraan pendidik non-ASN dalam melaksanakan tugasnya," katanya.
Selain itu, pemerintah meningkatkan satuan biaya TPG dan TKG non-ASN dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta pada 2025.
Mulai 2026, penyaluran tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus yang sebelumnya setiap tiga bulan akan diberikan setiap bulan.
Pemerintah juga memperluas penerima insentif guru non-ASN pada 2025 dari 58.862 orang menjadi 365.542 orang.
"Lalu, peningkatan satuan biaya insentif guru non-ASN pada tahun 2026 yang semula Rp300.000/bulan menjadi Rp400.000/bulan," katanya.
Berbagai tunjangan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada guru non-ASN yang berperan profesional dalam mendukung sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.