Brigadir J
Meski Telah Dicabut, Gugatan Ferdy Sambo untuk Jokowi dan Kapolri ke PTUN Disebut Mengada-ada
Kompolnas menyebut gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN, mengada-ada, begini alasannya.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNGORONTALO.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut gugatan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mengada-ada.
Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN karena tidak terima dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.
Gugatan Ferdy Sambo yang didaftarkan pada Kamis, 29 Desember 2022 itu tercatat di situs PTUN dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan bahwa gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri tersebut mengada-ada.
Baca juga: Alasan Putri Candrawathi Tak Kompak dengan Ferdy Sambo yang Bantah Keterangan Ketua RT Duren Tiga
"Kompolnas menganggap, gugatan tersebut mengada-ada. Meskipun, adalah hak semua warga negara untuk mengajukan gugatan," kata Poengky, Jumat (30/12/2022) seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
Kompolnas menilai pemecatan Ferdy Sambo sudah tepat apabila menilik Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri.
"Tetapi kalau kita melihat dalam gugatan saudara Ferdy Sambo ini, salah satu yang menjadi alasan adalah yang bersangkutan keberatan di-PTDH," ucap Poengky.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dipecat dari Polri karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya sendiri, Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Baca juga: Dari Sekian Kesaksian Seno Ketua RT Duren Tiga, Ferdy Sambo Bantah Keterangan soal Hal Ini
Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"PTDH itu sudah tepat karena saudara Ferdy Sambo dianggap melakukan pelanggaran sehingga mencoreng nama baik institusi kepolisian," tegas Poengky.
"Bahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri mengalami penurunan, ini akibat dari kasus yang dilakukan oleh saudara Ferdy Sambo," sambungnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Cuma Bisa Respons Begini saat Dimarahi Hakim Sidang Perintangan Kasus Brigadir J
Selain itu, Poengky juga mengatakan bahwa penolakan pengunduran diri Majelis Kode Etik Polri yang digunakan Ferdy Sambo sebagai dasar gugatan ini, adalah keliru.
"Karena berdasarkan Pasal 111 (Perpol Nomor 7 Tahun 2022), jika ingin mengundurkan diri maka yang bersangkutan itu tidak boleh melakukan pelanggaran dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," sebut Poengky.
"Sementara saudara Ferdy Sambo, dalam dakwaan itu didakwa melakukan pembunuhan berencana di mana ancaman dari pembunuhan berencana adalah ancaman tertingginya mati, atau seumur hidup, atau (penjara) 20 tahun, sehingga ini tidak bisa dijadikan dasar dalam gugatan tersebut." jelasnya.
"Oleh karena itu, Kompolnas sangat mendukung putusan PTDH dan Putusan PTDH tersebut sudah berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.
Baca juga: Sidang Brigadir J: Alasan Ahli Sebut Pelecehan Putri Candrawathi Tak Bisa Jadi Motif Ferdy Sambo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ferdy-sambo-sidang-brigadir-j-29-desember-2022.jpg)