Arti Kata
Memahami Apa Itu Avoidance Conflict, Situasi Psikologis Bharada E yang Bikin Masalah Tak Selesai
Ahli psikologi sebut terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J sekaligus ajudan Ferdy Sambo, Bharada E cenderung memiliki situasi avoidance conflict.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Ahli Psikologi Klinis Liza Marielly Djaprie menilai Bharada E cenderung memiliki situasi avoidance conflict.
Hal itu diungkapkan Liza saat hadir sebagai saksi ahli yang meringankan terdakwa Bharada E dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
"Kecerdasan Richard itu berfungsi rata-rata," sebut Liza di sidang PN Jakarta Selatan, Senin, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
Baca juga: Apa Itu Putusan Sela? Bagian Sidang Kasus Brigadir J yang Nyatakan Eksepsi Ferdy Sambo Cs Ditolak
"Berfungsi dengan baik dalam arti bahwa dia mampu sebenarnya untuk mengolah informasi yang diberikan, dia tidak ada kesulitan untuk memahami instruksi dan perintah, dan kemudian dia juga tidak ada kesulitan dalam berinteraksi sosial," sambungnya.
Tetapi, lanjut Liza, karakter Bharada E yang sejak kecil cenderung patuh dan mencari damai dengan menghindari konflik, justru sering membuat masalah tidak terselesaikan.
"Tapi dari kecil dia punya kecenderungan untuk patuh dan avoidance conflict, menghindari konflik, cenderung mencari damai, yang memang seringkali menyebabkan itu tidak menyelesaikan masalah," jelas Liza.
Baca juga: Beda dengan Ferdy Sambo, Bharada E Pilih Tak Ajukan Eksepsi, Apa Itu Eksepsi?
"Tapi kemudian karena hubungan yang cukup baik dengan orangtua, biasanya kondisi-kondisi tersebut terurai karena dia banyak berdiskusi dengan orangtuanya, itu satu. Yang kedua, dari sisi keteguhan spiritualnya dia, dalam sisi agama, dan itu terlihat sekali berulang kali ada," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu lalu dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Ferdy Sambo;
Baca juga: Apa Itu Dakwaan Kumulatif? Dakwaan Khusus untuk Ferdy Sambo yang Jadi Tersangka di 2 Kasus Yoshua
- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;
- Bharada E ajudan Ferdy Sambo;
- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan
- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.
Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)