Brigadir J

Alasan Putri Candrawathi Tak Kompak dengan Ferdy Sambo yang Bantah Keterangan Ketua RT Duren Tiga

Beda dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak menanggapi ataupun membantah keterangan Ketua RT TKP pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan pengacaranya, Arman Hanis, serta Putri Candrawathi (Istri Ferdy Sambo) dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (29/12/2022). Dalam sidang tersebut, Putri Candrawathi tak membantah keterangan BAP Ketua RT Duren Tiga, namun beda halnya dengan Ferdy Sambo. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tak memberikan tanggapan sama sekali terhadap kesaksian Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Diketahui bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan BAP keterangan saksi Seno Sukarto, Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga kediaman Ferdy Sambo yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

Diwartakan TribunGorontalo.com dari kanal YouTube Tribunnews, Seno memberikan sejumlah keterangan antara lain, CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga yang terpasang sejak 2016, merupakan milik warga.

Baca juga: Dari Sekian Kesaksian Seno Ketua RT Duren Tiga, Ferdy Sambo Bantah Keterangan soal Hal Ini

Hal ini karena, menurut Seno, CCTV itu dibeli dan pemeliharaannya menggunakan dana swadaya warga Kompleks Polri Duren Tiga.

Selain itu, Seno juga menerangkan bahwa operator CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga ialah satpam lingkungan setempat.

Seno menyebut penggantian DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga oleh sejumlah orang yang mengaku polisi pada Sabtu (9/7/2022), tidak berdasarkan izinnya selaku Ketua RT setempat.

Baca juga: Ahli Ungkap Hasil Tes Poligraf Ferdy Sambo dan Istrinya Terindikasi Berbohong, Apa Itu Poligraf?

Seno mengaku bahwa ia bahkan baru mengetahui terkait penggantian pengambilan dan pergantian DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga itu pada Senin (11/7/2022).

Tak hanya itu, Seno juga mengaku ia mengetahui peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022), melalui pemberitaan di media.

Adapun dari beberapa keterangan Seno di BAP tersebut, Ferdy Sambo membantah kesaksian sang Ketua RT terkait dana pembelian CCTV Kompleks Polri Duren Tiga.

Mayjen (Purn) Seno Sukarto selaku Ketua RT 05/RW 01 Kompleks Polri Duren Sawit Tiga, Jakarta Selatan saat ditemui awak media pada Rabu (13/7/2022). Ia merasa kesal dan tersinggung karena tidak diberi laporan oleh aparat berwenang yang menangani kasus baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) sore.
Mayjen (Purn) Seno Sukarto selaku Ketua RT 05/RW 01 Kompleks Polri Duren Sawit Tiga, Jakarta Selatan saat ditemui awak media pada Rabu (13/7/2022). Ia merasa kesal dan tersinggung karena tidak diberi laporan oleh aparat berwenang yang menangani kasus baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) sore. (YouTube Kompas TV)

Baca juga: Ahli Psikologi Ungkap Titik Balik Brigadir J Berubah Sikap, Gara-gara Putri Candrawathi?

Ferdy Sambo menegaskan bahwa CCTV Kompleks Polri Duren Tiga yang dipasang sejak 2016 itu, dibeli dari dananya, bukan dari iuran warga setempat.

"Ada yang saya akan bantah keterangan dari Pak RT ini bahwa di tahun 2016 itu, disampaikan kalau itu (CCTV) hasil pendanaan swadaya warga itu, itu tidak benar," kata Ferdy Sambo di sidang PN Jakarta Selatan, Kamis,.

"Tapi, pendanaan dan pembelian itu dari saya selaku warga kompleks Polri dan bukan dari iuran warga. Hal ini juga sudah dibenarkan dari Saksi Marzuki dan Saksi Kodir." sambungnya.

Baca juga: Tak Tunjukkan 3 Ekspresi Ini saat Bahas Brigadir J, Putri Candrawathi Dinilai Masih Tutupi Fakta

Selesai Ferdy Sambo menyampaikan bantahan itu, Iman Wahyu Santosa selaku Ketua Majelis Hakim sidang Brigadir J kemudian menanyakan tanggapan Putri Candrawathi terhadap kesaksian Seno.

Terdakwa Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan pengacaranya Febri Diansyah dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (29/12/2022).
Terdakwa Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan pengacaranya Febri Diansyah dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (29/12/2022). (YouTube Tribunnews)

"Bagaimana saudara Terdakwa Putri Candrawathi terhadap keterangan saksi?," tanya Hakim Ketua Wahyu kepada Putri Candrawathi.

Berbeda dengan Ferdy Sambo sang suami, Putri Candrawathi justru tak memberikan tanggapan ataupun bantahan terhadap keterangan BAP dari Ketua RT.

Baca juga: Di Hadapan Hakim, Bharada E Ungkap Detik-detik saat Ferdy Sambo Memintanya Bunuh Brigadir J

"Mohon izin yang mulia, saya tidak ada tanggapan," jawab Putri Candrawathi.

Febri Diansyah, Pengacara Putri Candrawathi pun mengungkapkan alasan kliennya tak menanggapi BAP Seno.

Febri menjelaskan bahwa BAP keterangan Seno hanya dimasukkan dalam berkas perkara Ferdy Sambo.

Baca juga: Jawab Pertanyaan Hakim dengan Nada Pelan, Ferdy Sambo Ngaku Malu di Sidang Kasus Brigadir J

Oleh karena itulah, Putri Candrawathi tak memberikan tanggapan apa-apa mengenani keterangan Seno dalam BAP yang dibacakan JPU.

"Izin yang mulia, tadi kami cek di berkas BAP Drs Seno ini hanya ada dalam berkas Pak Ferdy Sambo, jadi tidak masuk dalam berkas perkara Bu Putri, makanya tidak ada tanggapan," beber Febri.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Alasan Aktivis Perempuan Memihak Ibu Brigadir J Ketimbang Putri Candrawathi yang Ngaku Korban

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Ferdy Sambo;

- Putri Candrawathi;

Baca juga: Tingkah Ferdy Sambo saat Hakim Sidang Brigadir J Sebut Ceritanya Tak Masuk Akal, Cuma Bisa Ngangguk

- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo;

- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan

- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved