Berita Populer Gorontalo
Gorontalo Kemarin: Desa Cumi Pertama ada Gorontalo dan Tersangka Pelecehan Mahasiswi Dipecat
Puluhan artikel dipublikasi pada Kamis (8/12/2022) kemarin, namun hanya lima artikel di bawah ini kami sajikan kembali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/09122022_kolase.jpg)
Puluhan artikel dipublikasi pada Kamis (8/12/2022) kemarin, namun hanya lima artikel di bawah ini kami sajikan kembali. Masih relevan dibaca hari ini, Jumat (9/12/2022), apalagi menempati Top News dalam 24 jam terakhir.
Desa Langgula di Pesisir Teluk Tomini Gorontalo Jadi Kampung Cumi Pertama di Indonesia
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Desa Langgula, sebuah desa di pesisir Teluk Tomini Gorontalo, dikembangkan jadi kampung cumi.
Demi mencapai hal itu, warga desa di Kecamatan Batudaa Pantai Kabupaten Gorontalo itu, menggelar pekan gembira bertajuk Festival Sejuta Cumi pada Rabu (7/12/2022) kemarin.
Festival Sejuta Cumi ini digagas oleh Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Rektor UNG, Eduart Wolok mengaku, keterlibatan pihaknya dalam pengembangan Desa Langgula semata untuk menjadikan desa ini sebagai laboratorium alam.
Laboratorium alam dalam artian menjadi desa pembelajaran untuk mahasiswa, khusus bagi mahasiswa di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) UNG.
Baca juga: Lagi, Aksi Demonstrasi Menuntut 4 WNA Pembeli Batu Hitam Gorontalo Dihukum Seberat-beratnya
Tersangka Pelecehan Seksual Mahasiswi Ners UNG Kini Dipecat RS Aloei Saboe
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Otoritas RS Aloei Saboe memecat pegawai yang terjerat kasus pelecehan seksual.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Sub Analisis Kepegawaian RSAS Gorontalo Erawaty H Karim saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).
"Jadi oknum pegawai melakukan pelecehan kepada mahasiswa tersebut sudah dikeluarkan, dan tidak bekerja lagi RSAS," ungkap Erawaty kepada Tribungorontalo.com, Kamis (08/12/2022).
Menurut Erawaty, pihaknya tidak mentolerir perbuatan pegawainya yang melanggar. Kata dia, pihaknya tidak akan kehabisan sumber daya manusia (SDM).
Ia merinci, pegawai ASN dan nonASN di RS Aloei Saboe mencapai seribu orang.
Pendemo minta Ketua PN Gorontalo Turun dari Jabatan, Ini Alasannya
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo diminta turun dari jabatannya. Hal itu diteriakan oleh Dewa Diko, koordinator aksi batu hitam Gorontalo sore tadi, Kamis (8/12/2022).
"Dia katakan kalau kalian orasi berapi-api silahkan, tapi pakai otak," ungkap Dewa Diko kepada TribunGorontalo.com, Kamis (8/12/2022).
Dewa Diko mengaku tersinggung dengan ucapan Ketua PN Gorontalo.
Menggunakan pengeras suara, orator mengundang ketua pengadilan. Namun, tak kunjung menemui massa aksi dikarenakan sedang memimpin persidangan.
Meski Dewa Diko mengaku tersinggung dengan perkataan Ketua PN Gorontalo itu, namun rupanya tidak ada permintaan maaf yang ia terima.
Polantas Gorontalo Akan Tambah Titik ETLE di Sejumlah Wilayah
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Polisi lalu lintas (Polantas) Gorontalo akan menambah kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Menurut Dir Lantas Polda Gorontalo, Kombes Arief Budiman, pihaknya akan menempatkan titik ETLE di seluruh wilayah Gorontalo.
Artinya, jika saat ini, Kamis (8/12/2022) baru ada satu titik ETLE di Jembatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, maka suatu saat akan tersebar ETLE di sejumlah wilayah.
“Dalam waktu dekat kita akan menambah beberapa kamera (ETLE) lagi termasuk juga di seluruh kota kabupaten yang ada di Gorontalo, kita akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk melakukan pemasangan di seluruh kota Kabupaten,” ucap Arif.
Penambahan kamera tersebut selain mengurangi pelanggar lalu lintas, juga bertujuan untuk pengawasan dalam hal tindak pidana.
Jangan Sepelekan Surat Tilang Elektronik ETLE, Jika Tak Dikonfirmasi STNK Bisa Diblokir
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pengendara yang tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melanggar lalu lintas, akan dikirimi surat konfirmasi oleh Kepolisian Gorontalo.
Namun, jangan coba-coba menyepelekan surat konfirmasi yang akan dikirim polisi lalu lintas (polantas).
Sebab, jika tidak melakukan konfirmasi, STNK kendaraan yang melanggar, terancam diblokir.
Perlu diketahui, pelanggar hanya diberikan 14 hari mengonfirmasi pelanggarannya.
“14 Hari surat konfirmasi itu tidak dijawab baik secara langsung ataupun menggunakan website kendaraan itu akan diblokir datanya,” ujar Direktur Lalu Linta Polda Gorontalo Kombes Arif Budiman.