Batu Hitam Gorontalo

Lagi, Aksi Demonstrasi Menuntut 4 WNA Pembeli Batu Hitam Gorontalo Dihukum Seberat-beratnya

Massa dari Aliansi Masyarakat Pemuda  dan Mahasiswa Peduli Hukum Gorontalo itu dipimpin oleh Dewa Diko, pria yang kerap memimpin aksi demonstrasi batu

TribunGorontalo.com
DOC -- aksi massa di depan Polda Gorontalo. Massa aksi meminta polisi selesaikan persoalan pertambangan batu hitam Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Ratusan massa aksi hari ini, Kamis (8/12/2022) akan kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo

Massa dari Aliansi Masyarakat Pemuda  dan Mahasiswa Peduli Hukum Gorontalo itu dipimpin oleh Dewa Diko, pria yang kerap memimpin aksi demonstrasi batu hitam Gorontalo

Dari surat yang diterima TribunGorontalo.com, Dewa Diko mengklaim membawa lebih dari 1000 massa aksi. Tidak cuma mendatangi PN Gorontalo, juga akan mendatangi Pengadilan Tinggi Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, dan Kejari Bone Bolango. 

Tuntutan massa adalah meminta saksi seberat-beratnya dijatuhkan kepada 4 warga negara asing (WNA) pembeli batu hitam Gorontalo di Bone Bolango. 

Menurut Dewa Diko, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) untuk 4 WNA itu terlalu ringan. 

“Karena kami melihat tuntutan jaksa penuntut umum hanya dituntut tiga tahun enam bulan. Seharusnya dituntut maksimal sesuai pasal yang diterapkan (pasal 158 dan pasal 161),” tulis Dewa Diko dalam laporannya. 

Penangkapan 4 WNA asal Tiongkok terjadi pada awal tahun 2022 lalu. Penangkapan dilakukan oleh Kabareskrim Polri. 

Saat itu, 4 WNA asal Tiongkok tersebut tertangkap tangan tengah melakukan transaksi hasil tambang batu hitam di Desa Tulabolo, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.

Keempat pengusaha itu diketahui jadi pembeli hasil tambang batu hitam atau batu galena di kawasan konsesi PT Gorontalo Mineral.

Informasi yang dihimpun TribunGorontalo.com, empat WNA itu masing-masing bernama Gan Chaifeng, GanHansong, Dingseng, dan Chen Jinping.

Penahanan terhadap empat warga negara asing (WNA) asal China ini dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango pada 13 September 2022 lalu.

Lalu pada awal Oktober 2022, kasus yang menjerat 4 WNA asal Tiongkok itu mulai disidangkan di PN Gorontalo

Sebagai barang bukti, telah disita sedikitnya 8 ribuan karung batu hitam. Serta timbangan yang digunakan. 

Kini, kasus tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Dalam penanganannya, otoritas PN Gorontalo mengaku transparan terhadap penanganan kasus 4 WNA pengusaha batu hitam tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved