Rabu, 4 Maret 2026

Jangan Sepelekan Surat Tilang Elektronik ETLE, Jika Tak Dikonfirmasi STNK Bisa Diblokir

Namun, jangan coba-coba menyepelekan surat konfirmasi yang akan dikirim polisi lalu lintas (polantas). 

zoom-inlihat foto Jangan Sepelekan Surat Tilang Elektronik ETLE, Jika Tak Dikonfirmasi STNK Bisa Diblokir
Istimewa
Potret ETLE di ruas jalan. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pengendara yang tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melanggar lalu lintas, akan dikirimi surat konfirmasi oleh Kepolisian Gorontalo. 

Namun, jangan coba-coba menyepelekan surat konfirmasi yang akan dikirim polisi lalu lintas (polantas). 

Sebab, jika tidak melakukan konfirmasi, STNK kendaraan yang melanggar, terancam diblokir. 

Perlu diketahui, pelanggar hanya diberikan 14 hari mengonfirmasi pelanggarannya. 

“14 Hari surat konfirmasi itu tidak dijawab baik secara langsung ataupun menggunakan website kendaraan itu akan diblokir datanya,” ujar Direktur Lalu Linta Polda Gorontalo Kombes Arif Budiman.

Pemblokiran tersebut akan berdampak pada pembayaran pajak nanti. Data kendaraan yang diblokir oleh kepolisian, biasanya tidak bisa mengurus pembayaran pajak. 

“Manakala nanti pemilik kendaraan akan melakukan proses pembayaran pajak, itu akan ditolak sementara, diminta untuk menyelesaikan proses administrasi tilangnya dulu pelanggarannya,” tambah Arif.

Ke depan ETLE sendiri bukan hanya mengecek data kendaraan, melainkan akan terkoneksi ke data SIM pengendara.

Jika melakukan pelanggaran kamera ETLE akan menangkap  plat nomor kendaraan termasuk juga wajah pelanggar.

“Wajah pelanggan itu nanti akan diambil oleh kamera face recognition yang kemudian data wajah ini akan divalidasi menggunakan data NIK atau data SIM, manakala pelanggarannya belum selesaikan pada saat yang bersangkutan ini akan memperpanjang sim-nya itu tidak akan bisa diperpanjang,” Arif Budiman.

Saat ini dalam beberapa bulan terakhir, Direktorat lalulintas Polda Gorontalo melayani konfirmasi pelanggar itu berjumlah dari 40 sampai 60 orang pelanggar per harinya.

Berbeda dengan online, dalam sehari pelanggar di Gorontalo yang melakukan konfirmasi lewat website tercatat kurang lebih enam sampai 10 orang perharinya.

Kamera ETLE di Gorontalo saat ini baru berada di satu titik yaitu Jembatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. 

Kamera tersebut dalam sehari dapat menangkap 1200 hingga 1500 pelanggar baik kendaraan roda dua serta roda empat.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved