Sabtu, 14 Maret 2026

Berita Populer Gorontalo

Gorontalo Kemarin: Desa Cumi Pertama ada Gorontalo dan Tersangka Pelecehan Mahasiswi Dipecat

Puluhan artikel dipublikasi pada Kamis (8/12/2022) kemarin, namun hanya lima artikel di bawah ini kami sajikan kembali.

Tayang:
zoom-inlihat foto Gorontalo Kemarin: Desa Cumi Pertama ada Gorontalo dan Tersangka Pelecehan Mahasiswi Dipecat
TribunGorontalo.com
Berita populer Gorontalo. 

Menggunakan pengeras suara, orator mengundang ketua pengadilan. Namun, tak kunjung menemui massa aksi dikarenakan sedang memimpin persidangan.

Meski Dewa Diko mengaku tersinggung dengan  perkataan Ketua PN Gorontalo itu, namun rupanya tidak ada permintaan maaf yang ia terima. 


Baca Selengkapnya

Polantas Gorontalo Akan Tambah Titik ETLE di Sejumlah Wilayah

Kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Simpang Lima Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Simpang Lima Telaga, Kabupaten Gorontalo.(TribunGorontalo.com/free)

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Polisi lalu lintas (Polantas) Gorontalo akan menambah kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 

Menurut Dir Lantas Polda Gorontalo, Kombes Arief Budiman, pihaknya akan menempatkan titik ETLE di seluruh wilayah Gorontalo. 

Artinya, jika saat ini, Kamis (8/12/2022) baru ada satu titik ETLE di Jembatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, maka suatu saat akan tersebar ETLE di sejumlah wilayah. 

“Dalam waktu dekat kita akan menambah beberapa kamera (ETLE) lagi termasuk juga di seluruh kota kabupaten yang ada di Gorontalo, kita akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk melakukan pemasangan di seluruh kota Kabupaten,” ucap Arif.

Penambahan kamera tersebut selain mengurangi  pelanggar lalu lintas, juga bertujuan untuk pengawasan dalam hal tindak pidana.


Baca Selengkapnya

Jangan Sepelekan Surat Tilang Elektronik ETLE, Jika Tak Dikonfirmasi STNK Bisa Diblokir

Potret ETLE di ruas jalan.
Potret ETLE di ruas jalan.(Istimewa)

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pengendara yang tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melanggar lalu lintas, akan dikirimi surat konfirmasi oleh Kepolisian Gorontalo. 

Namun, jangan coba-coba menyepelekan surat konfirmasi yang akan dikirim polisi lalu lintas (polantas). 

Sebab, jika tidak melakukan konfirmasi, STNK kendaraan yang melanggar, terancam diblokir. 

Perlu diketahui, pelanggar hanya diberikan 14 hari mengonfirmasi pelanggarannya. 

“14 Hari surat konfirmasi itu tidak dijawab baik secara langsung ataupun menggunakan website kendaraan itu akan diblokir datanya,” ujar Direktur Lalu Linta Polda Gorontalo Kombes Arif Budiman.


Baca Selengkapnya

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved