Brigadir J
Tingkah Ferdy Sambo saat Hakim Sidang Brigadir J Sebut Ceritanya Tak Masuk Akal, Cuma Bisa Ngangguk
Ferdy Sambo hanya menganggukkan kepalanya saat hakim ketua sidang kasus pembunuhan Brigadir J menyebut ceritanya sangatlah tidak masuk akal.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/sidang-brigadir-J-RABU-7-des-2022.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Keterangan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo diragukan hakim sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo kembali menjalani sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Dalam agenda sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J kali ini, Ferdy Sambo diperiksa sebagai saksi untuk 3 terdakwa.
Yakni terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Maruf.
Baca juga: Jawab Pertanyaan Hakim dengan Nada Pelan, Ferdy Sambo Ngaku Malu di Sidang Kasus Brigadir J
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa yang memipin jalannya sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J menyebut bahwa keterangan yang disampaikan Ferdy Sambo tak masuk akal.
"Dari tadi saya perhatikan cerita Saudara (FS) itu tidak masuk di akal dan bukti-bukti yang ada tidak masuk di akal," ujar Hakim Ketua Wahyu di sidang PN Jakarta Selatan, Rabu, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
Hakim ketua Wahyu lantas memaparkan kejanggalan-kejanggalan yang dirasakannya dari cerita Ferdy Sambo dalam sidang tersebut.
Baca juga: Bharada E sempat Marah Minta Orangtuanya Percaya Skenario Ferdy Sambo soal Kasus Brigadir J
Hakim ketua meragukan ketarangan Ferdy Sambo yang menyatakan bahwa istrinya, Putri Candrawathi sakit.
"Pertama tadi saya sampaikan, Saudara mengatakan istri Saudara 'saya sakit'. Nyatanya pada saat turun dan melakukan Swab, di dalam CCTV yang ada di rumah Saudara, itu tidak menunjukkan bahwa dirinya sakit," ungkap Hakim Wahyu.
Hakim ketua juga merasa janggal karena Ferdy Sambo mengaku tak tahu siapa yang menemani Putri Candrawathi isolasi mandiri (isoman) ke rumah dinas Duren Tiga, Jaksel, setelah pulang dari Magelang, Jawa Tengah dan melakukan tes Swab Covid-19.
Baca juga: Ditanya Komentar untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Begini Jawaban Keluarga Bharada E
"Terus yang kedua, Saudara mengatakan bahwa dia (PC) mau isoman dan Saudara tidak tahu-menahu," sebut Hakim ketua Wahyu.
Hakim ketua juga merasa janggal dengan cerita Ferdy Sambo tentang dirinya yang berencana untuk menemui korban sepulang eks Kadiv Propam Polri itu dari bermain bulu tangkis.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo bercerita bahwa ia berencana hendak menemui Brigadir J pada malam hari.
Baca juga: Ini yang Bikin Hakim Sidang Brigadir J Tertawa Sekaligus Geram saat Periksa Kuat Maruf
Tetapi, rencana itu tak terjadi karena Ferdy Sambo akhirnya bertemu dengan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga pada sore hari saat akan berangkat bermain bulu tangkis.
Hingga kemudian terjadilah peristiwa penembakan yang menewaskan korban.
Menurut hakim ketua, cerita Ferdy Sambo tersebut sangatlah tidak mungkin.
Baca juga: Momen Bharada E Tertawakan Bripka RR yang Gugup Jawab Pertanyaan Spontan Hakim Sidang Brigadir J
"Ketiga, Saudara mengatakan bahwa akan dilakukan 'nanti malam, bertemu dengan Yosua, setelah pulang dari bulu tangkis'," kata hakim Wahyu.
"Saudara mengatakan tiba-tiba ke Duren Tiga mampir melewati Yosua kemudian Saudara tambah amarah, itu satu yang enggak mungkin," sambungnya.
Terlebih para saksi yang telah diperiksa sebelumnya, memberikan keterangan yang berbeda dengan Ferdy Sambo.
Baca juga: Ekspresi Bharada E saat Ricky Rizal Bantah Ingin Tabrakkan Mobil yang Ditumpangi Brigadir J
"Kemarin dari (Saksi) Prayogi, Adzan Romer, dan Patwal, itu tidak mengatakan bahwa kejadiannya seperti itu," ucap Hakim ketua Wahyu.
Mendengar penjelasan Hakim ketua terkait kejanggalan-kejanggalan itu, Ferdy Sambo hanya bisa terdiam dengan ekpresi wajah datar sembari menganggukkan kepalanya.
"Sangatlah janggal keterangan Saudara dengan fakta-fakta yang ada," tutur Hakim Wahyu yang lagi-lagi disambut dengan anggukan kepala Ferdy Sambo.
Baca juga: Begini Jawaban Bharada E saat Diingatkan Hakim Sidang Brigadir J untuk Berkata yang Benar
Hingga kemudian hakim ketua meminta Ferdy Sambo menanggapi keraguan-keraguan tersebut.
"Karena di sini Saudara disumpah, tolong ceritakan apa adanya. Coba Saudara jawab mengenai keraguan saya tadi," tegas Hakim Wahyu.
"Itulah keterangan yang saya berikan di bawah sumpah ini yang mulia. Saya mohon maaf kalau memang itu tidak sesuai dengan fakta dan pendapat dari yang mulia," jawab Ferdy Sambo.
Baca juga: Saat Raut Wajah dan Jawaban Bingung Bharada E Undang Gelak Tawa Pengunjung Sidang Kasus Brigadir J
Untuk diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu lalu dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Ferdy Sambo;
- Putri Candrawathi;
Baca juga: Bersedia Carikan Pengacara Baru, Kamaruddin Pengacara Brigadir J Tak Mau Ferdy Sambo Dihukum Mati
- Bharada E ajudan Ferdy Sambo;
- Bripka RR ajudan Ferdy Sambo; dan
- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.
Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)